Magelang – Dalam rangka memperingati hari Kartini, jajaran Bawaslu dan KPU masih mendiskusikan peran strategis perempuan dalam penyelenggara Pemilu yang berlangsung pada, Rabu (21 April 2021).
Pengamat pemilu yang sekaligus pernah menjabat sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2008 – 2013 Wahida Suaib menjelaskan dalam paparannya bahwa makna keterwakilan perempuan bukan sekedar untuk memenuhi politik kehadiran.
“Ruang strategis sebagai penyelenggara pemilu terlalu sayang jika tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh kelompok perempuan” ungkap Wahidah.
Eksistensi perempuan terkadang masih disepelekan berdasar asumsi kemampuan yang dimiliki. Padahal di masa sekarang banyak perempuan yang berpendidikan lebih tinggi dibanding laki-laki, hanya saja ketidakpercayaan diri menyulitkan para kaum perempuan untuk dapat menjangkau jenjang setingkat lebih diatas.
Selain itu, Wahidah mencontohkan peran perempuan dalam tiga generasi pemerintahan; orde lama, orde baru dan orde reformasi. Pada orde reformasi banyak menteri dan petinggi di pusat yang dipimpin oleh perempuan.
“Sesama perempuan harus saling mendukung ketika menjadi sesama penyelenggara Pemilu. Kuncinya menerima diri sendiri dan saling menguatkan, karena perempuan memiliki empati yang besar sehingga bisa menyelami kedalaman hati” tegas Wahidah.
Wahidah kemudian mencoba melakukan refleksi diri terhadap tingkatan perspektif gender di masa sekarang. Dari refleksi itu, didapati hal-hal sebagai berikut; bahwa masih belum adanya pemahaman esensi keterlibatan perempuan dalam demokrasi; telah memahami esensi namun belum berspektif gender; telah berprespektif gender namun belum mengimplementasikan; dan telah berspektif gender serta mampu mengimplementasikan dalam berbagai strategi.
“Membentuk dan memperkuat Kaukus Perempuan KPU dan Kaukus Perempuan Bawaslu yang diwadahi oleh Kaukus Penyelenggara Pemilu rasanya perlu untuk diimplementasikan” imbuh Wahida.
Dalam akhir paparanya Wahida mengutarakan beberapa harapannya kepada para perempuan penyelenggara pemilu, antara lain adalah jajaran penyelenggara pemilu mampu membangun dan memperkuat sinergi dengan laki-laki sebagai mitra kerja, melibatkan SDM dan partisipan laki-laki dalam kegiatan terkait penguatan perempuan dan penguatan perspektif gender dalam demokrasi terkhusus dalam Pemilu.