SEMARANG – Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Kegiatan secara daring tersebut digelar pada Rabu (30 Juni 2021). Dari Bawaslu Jawa Tengah yang ikut dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Jateng Sadhu Sudiyarto serta para staf.
Acara tersebut dibuka Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Indra Atmaja. “Penguatan pengelolaan JDIH di Bawaslu merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang dapat meningkatkan predikat Bawaslu dalam Reformasi Birokrasi,” kata Agung.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI, Yasmon hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Yasmon menegaskan, pembentukan JDIH di seluruh kementerian dan lembaga merupakan salah satu bentuk penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah yang menjadi prioritas kerja Presiden Joko Widodo.
Beberapa masalah yang melatarbelakangi proses penataan regulasi di Indonesia antara lain: terlalu banyaknya regulasi di Indonesia mulai dari tingkat pusat hingga daerah serta tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Yasmon menambahkan, selama ini telah banyak website yang menyediakan informasi berkaitan dengan produk hukum seperti hukumonline.com, peraturan.go.id, eclis.id, wikipedia dan lain sebagainya. Namun dari kesekian banyak website yang menyediakan informasi tentang dokumentasi produk hukum masih terbatas data dan informasinya. Selain itu, masih dipertanyakan keabsahannya karena bukan pemilik sah dari produk hukum tersebut.
BPHN menghimbau dan mendorong kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk membentuk JDIH secara online di Kementerian dan lembaga masing-masing. JDIH tersebut terintegrasi dengan website JDIHN sehingga masyarakat luas dapat lebih mudah untuk mengakses dan mendapatkan seluruh dokumentasi produk hukum yang telah dihasilkan oleh Kementerian dan Lembaga khususnya Bawaslu.
Pembentukan JDIH sendiri didasarkan oleh Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dengan tujuan utamanya adalah sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyatakan keberadaan JDIH sangat penting. Bawaslu berkomitmen untuk selalu terbuka sehingga produk-produk hukumnya harus bisa mudah diakses publik. Bawaslu Jateng juga sudah mengkonsolidasikan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng. Selama ini, dokumen dan informasi publik Bawaslu di Jateng sudah tertata dengan baik.
Penulis : Dede
Editor : Humas Bawaslu Jateng