Scroll Top

Bawaslu Jateng Akan Resmikan SAKA Adhyasta Pemilu

 

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan segera melahirkan wadah partisipatif kepemiluan bernama “Saka Adhyasta Pemilu”. Program tersebut merupakan salah satu usaha untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Guna mensukseskan progam SAKA Adhyasta, Bawaslu di Jawa Tengah menggandeng Gerakan Pramuka sebagai agen partisipatif untuk ikut mengawal demokrasi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Solihatun menyatakan, Bawaslu di Jawa Tengah menjalin kerjasama melalui MoU dengan masing–masing Kwarcab di tingkat Kabupaten/Kota.

Satuan Karya Pramuka (SAKA) merupakan wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

 

Anik menyatakan sudah ada 15 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang telah melakukan kerjasama untuk merintis SAKA Adhyasta Pemilu di antaranya yaitu: Kabupaten Batang; Kabupaten Wonsobo; Kabupaten Pati; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Brebes; Kota Salatiga; Kabupaten Sragen; Kabupaten Tegal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Magelang; Kabupaten Blora; Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.

Kabupaten/kota yang akan menjalin kerjasama MoU nantinya akan terus bertambah.

Ketua Tim Pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu di Jawa Tengah yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mabrur menjelaskan, rangkaian proses pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu di Jawa Tengah diawali dalam bentuk kerjasama dengan Kwarcab, pengukuhan TIM, pelantikan TIM dan merekrut anggota pramuka melalui Gugus Depan SMA/SMK.

“Nantinya akan ada pendidikan selama kurang lebih 6 bulan di Bawaslu meliputi penerimaan tamu SAKA, pemberian bed SAKA dan Krida (penjurusan). Terdapat tiga Krida sesuai dengan core fungsi Bawaslu diantaranya Krida Pengawasan, Krida Pencegahan dan Krida Penanganan Pelanggaran,” jelas Mabrur.

Mabrur menambahkan, pada Juli ini rencananya akan dikukuhkan oleh Kwarcab masing-masing Kabupaten/Kota. Harapanya pada 14 Agustus 2021, bertepatan dengan Hari Pramuka, akan dilakukan pengesahan SAKA Adhyasta di tingkat Provinsi. Namun, Mabrur mengingatkan rencana tersebut masih harus menyesuaikan dengan situasi PPKM Darurat yang saat ini masih berlangsung.

Anik Sholihatun selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, tujuan besar dari Bawaslu adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu karena sepenuhnya kedaulatan berada di tangan rakyat, selaku sang pemilik daulat. Selain itu, Anik menambahkan, target nasional yang ingin dicapai agar SAKA dapat bertumbuh di 34 Provinsi di Indonesia.

“Ouput jangka panjangnya jelas keterlibatan rakyat melalui Gerakan Pramuka secara aktif dalam pengawasan Pemilu terdekat yaitu Pemilu 2024,” tegas Anik.

Anik juga berpesan agar Anggota Pramuka nantinya aktif mengikuti dinamika proses dan lain lain terkait aktiftas pemilu sehingga dengan sendirinya akan ada transfer pengetahuan sebagai bekal untuk mengawal jalanya Pemilu.

“Implementasinya secara langsung kami mempersilahkan masing – masing anggota SAKA memilih aktif terlibat di manapun yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan Kwarcab. Bisa diwujudkan sebagai pemantau atau petugas yang secara khusus aktif menyampaikan berbagai laporan kepada Bawaslu,” pungkas Anik.

/HumasBawasluJateng

Leave a comment

Skip to content