Scroll Top

Akademisi: Pemilu Harus Berintegritas

SEMARANG – Dosen Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang perlu terus didorong bisa terlaksana secara berintegritas.

Menurut dia, pemilu berintegritas terwujud ketika mampu menciptakan keadilan pemilu. “Ini kata kuncinya,” kata Suparji saat menjadi narasumber Webinar Pojok Pengawasan “Integritas Pemilu; Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu” yang digelar Bawaslu Jawa Tengah, Selasa (14 September 2021).

Webinar yang dimoderatori Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti ini bisa diikuti di link: https://www.youtube.com/watch?v=fe140wSqdsk

Suparji menyatakan, untuk mendorong pemilu berintegritas dan menciptakan keadilan ada berbagai sarana. Misalnya, di Bawaslu ada mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu. Dua wewenang tersebut bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan pemilu. Namun, Suparji mengakui masih ada beberapa kendala.

Misalnya terkait dengan regulasi yang membatasi. Saat ini, regulasi pemilu dan pilkada tak direvisi sehingga mau tidak mau regulasi yang ada inilah yang akan dipakai. Suparji berharap agar Peraturan Bawaslu bisa membantu mengatasi hambatan-hambatan yang ada.

Menurut Suparji ada beberapa PR yang harus terus diperjuangkan. Misalnya terkait dengan desain penanganan pelanggaran harus dibuat bisa lebih efektif, mendorong upaya penanganan pelanggaran adminisrasi, menciptakan budaya politik yang baik hingga metode pendidikan politik yang perlu terus digaungkan. “Perlu konsolidasi struktural dan kultural,” kata Suparji.

Menurut Suparji, perbaikan perlu terus dilakukan agar pemilu bisa berintegritas. “Ini sebuah kepentingan bersama. Perlu terus disuarakan sebagai upaya perbaikan. Jangan didiamkan,” kata Suparji.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengakui masih ada kendala dan hambatan terutama regulasi dalam penanganan pelanggaran. Misalnya terkait dengan terbatasnya waktu untuk penanganan. Selain itu juga terkait dengan bukti formil dan matteriil. Bawaslu juga tak memiliki kewenangan upaya paksa dalam menangani pelanggaran.

Menurut Heru, dalam pemilu harus diupayakan pelanggaran minim. Kalau pun ada pelanggaran maka harus ditangani dengan baik. “Butuh partisipasi publik untuk mengawasi dan mengawal seluruh tahapan pemilu,” kata Heru.

 

Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content