Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat “Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Lelang Bagi Instansi Pemerintah” bertempat di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (22 November 2021). Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB direncanakan berlangsung hingga tanggal besok hari (23 November 2021) dan terbagi menjadi 2 sesi.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari. Dalam pembukaan, Tjandra menyampaikan bahwa status Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan saat ini belum menjadi Satuan Kerja (Satker), sehingga status Barang Milik Negara (BMN) di Kabupaten/Kota masih dibebankan di di tingkat provinsi.
Status BMN yang menempel di provinsi tentu menjadi hal yang harus diperhatikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Untuk memetakan kondisi dan status BMN yang tersebar di 35 Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan sensus BMN di 35 Bawaslu Kabupaten/Kota. Sensus ini diharapkan dapat mempermudah proses pemindahtanganan BMN nanti ketika Bawaslu Kabupaten/Kota resmi menjadi Satker.
Lebih lanjut, Tjandra kemudian menjelaskan kegiatan yang mengundang Kepala Kantor dan Staf Pengelola BMN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini pun adalah bagian dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mempersiapkan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi Satker.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelola BMN Bawaslu Kabupaten/kota dalam hal pemindah tanganan BMN. Hasil dari kegiatan ini saya harap Bawaslu di semua lini lebih memahami alur mekanisme lelang” kata Tjandra.
Ahli Madya KPKNL, Dany yang diundang sebagai Narasumber kemudian menyampaikan pentingnya memahami proses lelang. Menurutnya, lelang merupakan bagian dari mata rantai pengelolaan BMN, mulai dari pengadaan penggunaan pemeliharaan kemudian penjualan dan penghapusan.
“Penjualan dan lelang merupakan kegiatan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, lelang berupa kegiatan yang berwujud dan tidak berwujud. Seperti, lelang ikan, lelang pegadaian sampai dengan lelang jabatan,” kata Dany Ahi Madya KPKNL.
Setelah menjelaskan peran penting lelang, Dany kemudian menerangkan kepada peserta rapat mengenai fungsi dan jenis lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Dany, terbukti dari banyaknya penanya dalam sesi diskusi.
Penulis : Yusuf
Foto : Bima
Humas Bawaslu Jateng