Pemalang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin (6 Desember 2021) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang.
Kegiatan yang mengundang pejabat PPID, atasan PPID dan Koordinator divisi Hukum tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota di sekitar Kabupaten Pemalang tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai forum sinergi dan meningkatkan kerjasama tim.
Dalam pembukaan kegiatan yang dilaksanakan pada Senin sore (6 Desember 2021), Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra Lestari berpesan kepada para peserta agar tidak mudah puas dengan pencapaian yang telah diraih dan terus berusaha untuk menjadi lebih baik.
“Hasil pemeringkatan Komisi Informasi tahun 2020 lalu ada 12 Bawaslu Kab/Kota yang berhasil meraih predikat menuju informatif selebihnya belum. Saya berharap di pemeringkatan selanjutnya, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah bisa meraih predikat informatif,” ucap Tjandra.
Tjandra kemudian menekankan kepada atasan PPID yang hadir pada forum tersebut, agar selalu memonitor kinerja PPID dalam hal pelayanan informasi. Tjandra berharap tidak ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang harus menghadapi sengketa informasi ataupun gugatan peradilan akibat kelalaian dalam menanggapi permohonan informasi oleh masyarakat. Di akhir arahan, Tjandra berpesan agar sarana dan prasarana terkait pelayanan informasi agar dioptimalkan dengan baik. Kepala dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota bertanggungjawab dalam hal penyediaan sarana dan prasarana yang dirasa masih kurang.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin dalam pembukaan menerangkan bahwa di akhir tahun ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan penilaian Website Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penilaian tersebut memang bersifat mendadak dan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu. Menanggapi hal tersebut, Rofiuddin berpesan kepada para peserta apakah nantinya penilaian website tersebut berdampak pada penilaian keterbukaan informasi berikutnya atau tidak itu bukanlah menjadi suatu hal yang perlu dikhawatirkan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan website PPID masing-masing jauh-jauh hari, apalagi kami dari provinsi juga sudah berkali-kali mengingatkan untuk selalu mengupdate informasi yang ada di website secara rutin. Maka dari itu, kami yakin Bawaslu Jateng dan jajaran dibawah siap untuk penilaian dari Komisi Informasi meski bersifat mendadak sekalipun,” tegas Rofiuddin saat memberikan materi di acara tersebut.
Rofiuddin juga menekankan pekerjaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelayanan dan keterbukaan informasi jangan didasarkan pada penghargaan ataupun ketakutan akan ancaman hukuman. Bawaslu adalah Badan Publik, sehingga sudah selayaknya semaksimal mungkin melakukan pelayanan kepada publik termasuk pelayanan informasi.
Humas Bawaslu Jateng