OPINI
Bawaslu dan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Erina Hastuti, S.S M.Pd
Kordiv SDMO Bawaslu Cilacap
Sejak Bawaslu Kabupaten Kota ditetapkan sebagai lembaga permanen, maka salah satu fungsi keberadaannya adalah mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Meskipun banyak kinerja kepengawasan, di Indonesia ini keberadaan penyelenggara pemilu masih dikenal hanya ada KPU saja. Nama lembaga Bawaslu seringkali disebut sebagai Panwas kota atau kabupaten. Hal ini membuktikan bahwa dibutuhkan upaya ektra agar masyarakat semakin mengenal adanya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten kota yang juga disebut sebagai penyelenggara Pemilu. Tugas sebagai pengawas dimasa dimana pemilu tidak diselenggarakan cukup berat. Kinerja-kinerja dari kepengawasan wajib ditunjukan agar masyarakat tahu bahwasanya Bawaslu itu bekerja, tidak diam saja.
Sebagai wujud kinerja kepengawasan, sejak tahun 2019 hingga 2021 Bawaslu selalu menggandeng masyarakat untuk selalu menyuarakan pengawasan partisipatif. Pengawas sadar, tanpa bantuan dari masyarakat tidak mungkin jajaran pengawas pemilu yang jumlahnya sangat sedikit bisa menjaring pelanggaran pemilu atau pilkada yang langsung bersinggungan dengan rakyat. Sasaran kegiatan-kegiatan sosialisasi yang diadakan yaitu masyarakat tahu bahwasanya Bawaslu kabupaten sekarang masih ada dan permanen sehingga jikalau dibutuhkan informasi mengenai kepemiluan bisa ditanyakan langsung kepada Bawaslu.
Kalo bicara masyarakat, segala unsur , komunitas , golongan yang hidup bermasyarakat menjadi target dalam kegiatan sosialisasi partisipatif. Di Kabupaten Cilacap misalnya, di tahun 2019 ada sekitar 7 kegiatan berbasis komunitas yang dilaksanakan, diantaranya sosialisasi pengawasan partisipatif dengan pedagang pelaku usaha mikro di lingkungan pasar panggok. Secara dari judulnya kita tahu bahwa target dari peserta adalah pelaku usaha di sekitar pasar panggok, kecamatan kesugihan Cilacap. Kepada pedagang bawaslu mengajak untuk sama sama menolak politik uang, mau menggunakan hak pilih secara aktif dan bersama sama mengawasi proses pemilu ataupun pilkada nanti.
Kegiatan selain berpeserta dari kalangan pedagang, Bawaslu Cilacap pun menggandeng Tokoh Agama dan penganut kepercayaan di daerah kalikudi kecamatan Adipala. Bersama ATAP bawaslu mengajak untuk masyarakat aktif mewujudkan pesta demokraasi yang LUBER dan berintegritas. Kami menekankan selain politik uang, ujaran kebencian pun tidak boleh dilakukan dalam proses pemilu. Kegiatan pengawasan partisipatif mengajak jikalau ada perubahan Daftar Pemilih Tetap wajib untuk dilaporkan kepada pengawas terdekat, agar keterlibatan masyarakat bisa meningkat diatas 75% dinading pemilu 2019. Meskipun secara umur komunitas pemangku adat ATAP kebanyakan kaum manula, namun tidak mengurangi antusias untuk ikut proses kepemiluan.
Komunitas pekerja di bidang transportasipun Bawaslu ajak untuk ikut serta berperan aktif dalam kegiatan pengawasan pemilu partisipatif. Biasanya di masa kampanye pelaku transportasi umum sering diminta oleh para peserta pemilu untuk memasang stiker di mobil angkutan mereka. Dengan kegiatan sosialisai pengawasan diharapkan mereka paham apa saja yang boleh dilaksanakan dan yang tidak boleh dilaksanakan sesuai perda bidang transportasi. Kegiatan ini bertujuan nantinya pelaku transportasi tidak tergiur oleh janji – janji manis peserta pemilu maupun pilkada untuk menerima uang sebagai imbalan suara. Karena tingginya biaya pemilu akan mendorong wakil rakyat terpilih berambisi untuk mengembalikan modal sebelum jadi.
Kaum perempuan sering disebut sebagai kaum particial, sering dianggap tidak mampu mendapatkan kesetaraaan gender. Alasan keterwakilan perempuan sebanyak 30% menjadikan perempuan adalah bagian penting dalam proses demokrasi. Dari data Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan di tahun 2021 di Kabupaten Cilacap pemilih perempuan sebanyak 730.562 dari total DPTB 1.463.416 per bulan Oktober 2021, maka keikutsertaan perempuan dalam pengawasan pemilu partisipatif adalah hal mutlak yang harus diikutsertakan. Terlebih dalam berbagai kegiatan organisasi perempuan yang ada di masyarakat secara global kami ajak untuk ikut serta berperan aktif seperti, mengajak untuk menggunakan hak pilih, memilih wakil rakyat yang sesuai program kerjanya dengan hati nurani mereka, menolak politik uang, melaporkan pelanggaran pemilu, tidak mengajak anak saat menghadiri kampanye dan banyak lagi kegiatan yang lain.
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu juga dilakukan di kalangan pemilih pemula, yaitu para pelajar yang ketika di hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun. Meskipun mereka belum memiliki e KTP namun bisa ikut serta menggunakan hak pilihnya selama sudah memiliki surat rekam data elektronik. Hasil sensus data penduduk tahun 2020 sebanyak 25,87% adalah kaum milenial. Jika kaum milenial termasuk pemilih pemula didalamnya mampu menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilu ataupun pilkada mendatang pasti akan meningkatkan prosentasi keikutsertaan masyarakat dalam pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. Tujuan dari kegiatan sosialisasi partisipatif ini akan meminimalisir ujaran kebencian lewat media. Jika kaum muda bisa dengan cermat menggunakan jempolnya maka black campaign tidak akan terjadi.
Bawaslu Kabupaten Cilacap juga menggandeng Tokoh Agama islam yang menaungi pondok pesantren di 24 kecamatan. Santrinya yang masuk dalam kategori pemilih pemula kami ajak untuk ikut serta memberikan sumbangsih pengawasan partisipatif dalam pemilu. Bitu pula organisasi agama baik Nahdatul ulama dan Muhammadiyah di gandeng agar semua kalangan komunitas ikut serta mampu menolak praktek money politik yang marak terjadi saat pemilu maupun Pilkada.
Kegiatan lain yang dilaksanakan Bawaslu dibawah devisi pengawasan dan Humbal membentuk Desa Anti politik uang dan desa pengawasan. Dari tahun 2019 kegiatan ini telah dilaksanakan di kabupaten Cilacap, diantaranya ada desa Ciwalen, desa Karanganyar, desa Ujungmanik, kota Cilacap tengah, desa Rejamulya, Kelurahan Sidanegara, Desa Jenang, Desa Jeruklegi dipilih sebagai perwakilan desa Anti Politik uang. Bawaslu mengajak kepada kepala desa setempat dan BPD beserta tokoh agama untuk sama sama berkomitmen menolak adanya politik uang dalam proses pemilu dan pilkada.
Beberapa desa dan kelurahan yang dipilih secara acak di Kabupaten Cilacap sebagai perwakilan desa pengawasan diantaranya Desa Buntu, Desa kalikudi, Kelurahan Mertasinga, desa kesugihan,kelurahan tritih kulon, desa nusawangkal, Desa Alangamba, serta Desa Kesugihan kidul. Kepala Desa kami ajak untuk berkomitmen memimpin warganya untuk bersama sama mewujudkan pemilu yang berintegritas dan menolak politik uang serta aktif dalam kegiatan pengawasan pemilu partisipatif.
Berbagai kegiatan diatas sebagai perwujudan bahwa Bawaslu Kabupaten Cilacap pun terus bekerja agar masyarakat paham dan tahu bahwa meski tidak ada pemilu kami tetap bekerja dan berupaya untuk selalu menjunjung tinggi dan melindungi Hak pilih rakyat Indonesia dalam pemilu dan pilkada, sehingga pelaksanan pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 mendatang keikutsertaan masyarakat meningkat, pelanggaran pemilu dan pilkada menurun sehingga terpilih calon calon wakil rakyat dan pemimpin Bangsa Indonesia yang terbaik.