Scroll Top

Bawaslu Jateng Tekankan Pencegahan Potensi Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik


Semarang – Bawaslu Jateng menghadiri Rapat Koordinasi Pendaftaran , Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di Aula Lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam acara tersebut Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, dan Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, SE., MM. Dalam sambutannya Paulus menyatakan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya karena semua proses pendaftaran melalui sipol terpusat di KPU RI.
Pada kesempatan ini, hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono, S.Sos., MA dan Koordinator Divisi Pengawasan Anik Sholihatun, S.Ag., M.Pd. Heru menekankan potensi sengketa di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik terutama terkait batas waktu. “Rentang waktu verifikasi factual perbaikan dengan penetapan partai politik 7 hari sedangkan usia SK dan BA yang bisa diajukan sengketa hanya 3 hari, tegas Heru.
Selain permasalah waktu, Bawaslu Jateng juga menyoroti soal konsep sipol. “Konsep sipol harus jelas apakah sebagai alat bantu atau sebagai bagian dari proses tata cara karena akan mementukan dasar putusan Bawaslu”, imbuh Heru
Dari hulu Bawaslu Jateng menekankan upaya pencegahan kepada KPU, “KPU sebaiknya tetap mengundang seluruh partai politik yang terdaftar di Kemenkumham di forum strategis ini agar tidak ada parpol yang merasa tidak diberi ruang sama”, tegas Anik
Bawaslu juga mendorong partai politik untuk mencermati data pihak yang dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik. “Parpol berfokus pencermatan data anggota dan pengurus yang dilarang sebelum dokumen diunggah ke sipol”, tambah Anik
Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan bimbingan teknis penggunaan dan fitur Sipol kepada Partai Politik dan Bawaslu sesuai dengan fungsi masing – masing.

Penulis : Wanda

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content