Press Release
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Jawa Tengah masih terus menerima pengaduan warga yang namanya tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Warga tersebut mengadu karena merasa bukan sebagai anggota partai politik namun namanya tercantum di SIPOL.
Jumlah warga yang menyampaikan pengaduan ke Bawaslu di Jateng terus bertambah. Hingga Selasa (6 September 2022), jumlah warga yang menyampaikan pengaduan sebanyak 122 orang. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah bervariasi.
Adapun untuk partai politik yang mencantumkan nama warga tersebut juga bervariasi. Adapun profesi dan pekerjaan warga yang menyampaikan pengaduan juga sangat bervariasi. Ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota kepolisian dan swasta.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Posko ini dibuka secara online. Warga bisa mengecek keanggotaan partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id. jika nama warga tercantum di SIPOL, tapi warga tersebut merasa bukan sebagai anggota parpol maka bisa mengadu ke Bawaslu di Jawa Tengah. Pengaduan bisa melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg.
Warga juga bisa menyampaikan pengaduan/laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ada di Jalan Papandayan Nomor 1 Kota Semarang.
Atas adanya pengaduan dari warga, Bawaslu di Jawa Tengah telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Bawaslu Jateng meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Bagi warga yang merasa bukan sebagai anggota partai politik maka harus diberi status tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya, warga yang benar-benar sebagai anggota parpol dan memenuhi syarat maka harus diberi status telah memenuhi syarat.
KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik sejak 16 Agustus hingga 6 September 2022. Pada 7 hingga 8 September 2022, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU Provinsi.
Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Bawaslu Jateng juga berharap publik terus menerus ikut mengawasi tahapan pemilu 2024.
Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah