335 Warga Mengadu Bawaslu di Jateng

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa sudah menerima sebanyak 335 aduan dari masyarakat perihal keanggotaan partai di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Senin pagi (26 September 2022). Heru menyampaikan, masalah yang terjadi dalam penanganan aduan tersebut adalah banyaknya pengadu yang memiliki KTP berbeda dengan lokasi aduan atau lintas daerah.

“Kami menghimbau agar aduan dilaksanakan sesuai dengan domisili KTP. Apabila hal tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan domisili, bisa juga melakukan pengaduan tersebut di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.”

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut digelar di Hotel Grand Edge Semarang. 24 Partai Politik yang dinyatakan lengkap berkas diundang untuk mengikuti giat tersebut.

Dalam forum tersebut, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati menyampaikan faktor-faktor yang menyebabkan data keanggotaan partai politik berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dam Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu Putnawati menyampaikan kepada peserta mengenai langkah-langkah Partai Politik dalam menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan yang berstatus BMS maupun TMS.

“Klarifikasi Partai Politik akan dilaksanakan tanggal 6-9 Oktober 2022. Kami berharap Bapak/Ibu segera melakukan pemetaan anggota sekaligus berkoordinasi dengan penghubung di tingkat kabupaten/kota, karena klarifikasi akan dilaksanakn secara langsung di kantor KPU Kab/Kota kecuali ada hal tertentu sesuai yang ditetapkan di regulasi,” pesan Putna di akhir acara.

Leave a comment

Skip to content