SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jawa Tengah secara resmi telah menutup masa pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan dibuka sejak 21 September lalu.
Secara resmi pendaftaran ditutup pada 27 September 2022 pukul 17.00 WIB. Selama tujuh hari masa pendaftaran itu, 35 Bawaslu kabupaten/kota menerima sebanyak 12.049 orang pendaftar. Para pendaftar itu tersebar di 35 kabupaten/kota di 576 kecamatan se-Jawa Tengah. Jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan sangat bervariasi. Nantinya, Panwaslu kecamatan di setiap kecamatan sebanyak tiga orang. Tiga orang terpilih akan dilantik oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Sebanyak 12.049 pendaftar Panwaslu Kecamatan terdiri dari sebanyak 4.207 orang atau 35 persen berjenis kelamin perempuan dan sebanyak 7.842 orang atau 65 persen berjenis kelamin laki-laki.
Sesuai ketentuan, pembentukan Panwaslu kecamatan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian administrasi dan seterusnya dilakukan Bawaslu kabupaten/kota. Setelah menutup masa pendaftaran, Bawaslu kabupaten/kota akan melakukan penelitian kelengkapan berkas mulai dari 28 hingga 30 September 2022.
Hasil penelitian kelengkapan berkas ini akan menentukan pada tahapan proses seleksi berikutnya. Untuk informasi selanjutnya bisa dipantau melalui website dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu kabupaten/kota yang telah bekerja keras melakukan proses pembentukan Panwaslu kecamatan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan beribu terima kasih kepada warga yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu kecamatan.
/Humas Bawaslu Jateng