Scroll Top

Bawaslu Jawa Tengah Matangkan Perencanaan Anggaran agar Efektif dan Efisien

Anggota Bawaslu Jateng Achmad Husein didampingi Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Jateng saat membuka Acara

 

Kota Salatiga – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Anggaran di Hotel Laras Asri, Kota Salatiga. Kegiatan ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Keuangan beserta bendahara dan jajaran staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari Kepala/koordinator sekretariat, Bendahara, serta staf 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari menyampaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan tahapan wawancara Panwascam yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Oktober 2022. Kegiatan tersebut juga bersamaan dengan proses verifikasi faktual keanggotaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Tentu ini membutuhkan kesiapan jajaran di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah” ungkapnya.
Tjandra menambahkan, “meskipun jumlah SDM yang terbatas, Kepala Sekretariat dan Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota harus mempunyai timeline maupun cara untuk mengawal tahapan dan juga program-program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu bulan ke depan”.

Sambutan sekaligus pembukaan yang diwakili oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM Organisasi, Ahmad Husain mengungkapkan tanggal 11 Oktober 2022 Daftar Isi Pelaksanakan Anggaran (DIPA) Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Revisi 04 sudah disahkan. Husain menambahkan untuk mendukung percepatan kegiatan pengawasan tahapan pemilu, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan mengajukan permohonan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

“Anggaran TUP diproritaskan untuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 1 dan ABT 2, diantaranya seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilu Adhoc, fasilitasi dan pembinaan perencaan program dan anggaran pengawasan penyelenggaraan pemilu, pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu di Kabupaten/Kota, dan laporan layanan operasional Panwaslu Kecamatan”, kata Husain.
Jangka waktu masa TUP adalah selama 1 bulan dimulai dari bulan Oktober 2022 – akhir November 2022. Husain berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait program kerja yang dilaksanakan agar pengajuan permohonan TUP tidak terhambat dan melewati batas akhir TUP.

 

Penulis/Foto : Bima

Leave a comment

Skip to content