Banyumas – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar giat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Divisi Hukum di Kabupaten Banyumas pada hari Jumat (22 November 2022). Acara yang mengundang 17 Koordinator Divisi Hukum dan 17 staf Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut ditujukan sebagai wadah sosialisasi dua (2) Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) yang baru saja dikeluarkan. Kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Salatiga pada tanggal 12-13 November 2022. Pembukaan kegiatan Rakorwil gelombang kedua tersebut dilaksanakan pada Jumat sore dan dihadiri secara langsung oleh Ketua, Koordinator Divisi Humas Datin, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Selama dua hari kedepan kita akan membahas mengenai 2 PerBawaslu, yaitu Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pemberhentian Pengawas Pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan. Bawaslu Kabupaten/Kota selaku yang berkecimpung di Divisi Hukum perlu untuk segera menguasai dan memahami isi dua Perbawaslu tersebut, karena Divisi Hukum punya kewajiban untuk mengkaji dan membuat guideline bagi Divisi lain untuk melaksanakan PerBawaslu tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin.
Amin menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu meminta untuk peran divisi hukum dioptimalkan. Kajian-kajian yang dihasilkan oleh divisi hukum akan menjadi dasar bagi divisi-divisi lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini tentu menuntut agar setiap SDM di Divisi Hukum perlu memahami dan menguasai produk-produk yang akan dikaji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memandang perlu diadakan kegiatan-kegiatan bersifat peningkatan kapasitas SDM dan penguatan materi seperti sosialisasi produk-produk hukum, termasuk Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Saya berharap bapak/ibu untuk serius mengikuti kegiatan ini sampai selesai, karena nanti ketika pulang bapak/ibu sudah harus mengkaji Perbawaslu yang kita sosialisasikan hari ini.” pesan Amin.
Di akhir arahan Amin mengungkapkan apresiasinya kepada rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah bekerja dengan totalitas mengawal masa tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu. Amin berpesan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama bekerja mengawal masa tahapan pemilu mengingat Indonesia kembali menerapkan PPKM.
Kontributor : M Syaiful Mujib