Arahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, Totok Hariyono: Selalu Awasi KPU

Anggota Bawaslu RI Totok Haryono didampingi ketua dan anggota Bawaslu Jawa Tengah saat memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Kota terkait pengawasan pendaftaran DPD di Jawa Tengah
Anggota Bawaslu RI Totok Haryono didampingi ketua dan anggota Bawaslu Jawa Tengah saat memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Kota terkait pengawasan pendaftaran DPD di Jawa Tengah

 

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gelar Rapat Koordinasi mengundang 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Senin (30 Januari 2023). Kegiatan yang mengundang sejumlah 70 orang terdiri dari Anggota dan Staf Pengawasan tersebut merupakan tindaklanjut awal implementasi dari Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan pada Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghadirkan secara langsung dua Narasumber dari Bawaslu guna memberikan kejelasan tentang kebijakan dan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang terlampir di SE Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin dalam pembukaan acara menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum kajian kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota selama ini dalam mengawal tahapan pencalonan DPD.

“Hasil diskusi dan kajian ini nantinya akan menjadi bahan pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD.” terang Amin.

Amin juga menjelaskan kepada Narasumber dari Bawaslu mengenai jumlah dan status Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Tengah. Hingga saat ini, tercatat ada 12 Bakal Calon Anggota DPD dengan status 6 Bakal Calon memenuhi syarat (MS), dan enam Bakal Calon lain belum memenuhi syarat (BMS).

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang hadir di kegiatan tersebut sebagai salah satu Narasumber mengingatkan kepada para peserta untuk selalu aktif melakukan pengawasan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Memasuki tahapan pemilu 2024, kinerja penyelenggara pemilu menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot oleh media dan publik. Menurut Totok, segala kegiatan dan data tentang tahapan Pemilu yang dimiliki oleh KPU merupakan obyek pengawasan dari Bawaslu.

“Bapak/ibu selaku Pengawas Pemilu harus berani dan wajib untuk meminta data yang menjadi obyek pengawasan. Diberikan atau tidak data tersebut tidak menjadi masalah, selama kita sudah meminta terlebih dahulu. Permohonan data tersebut diarsipkan bersama dengan Form A sebagai bukti kerja pengawasan.” Jelas Totok.

Totok kemudian melanjutkan bahwa menghadapi Verifikasi Faktual pada pencalonan, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus melakukan uji petik hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU. Keterbatasan SDM dari jajaran Bawaslu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pengawasan Melekat (Waskat) ke seluruh tim KPU yang melakukan Verifikasi Faktual.

“Demi menguatkan kebenaran hasil Verifikasi Faktual, maka Bawaslu kabupaten/Kota harus melakukan uji petik terhadap hasil Verifikasi Faktual dari tim yang tidak dapat dilakukan Waskat,” pesan Totok di akhir arahan.

 

Penulis : Mujib

Leave a comment

Skip to content