Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Se-Jateng DIlantik

Semarang – Pada tanggal 5 s.d 6 Februari 2023 sebanyak 8.563 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 seJawa Tengah  dilantik oleh Panwaslu Kecamatan dimasing-masing wilayah kecamatan., Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring pada pelantikan PKD se Jawa Tengah untuk mengetahui proses pengambilan sumpah janji dan pelantikan PKD sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan arahan Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada saat Rakor Persiapan Tes Wawancara dan Persiapan Pelantikan di Wonsobo (28/1-29/1). Tidak semua Kabupaten/Kota berkesempatan dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Semisal di Kabupaten Semarang, pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin di Kecamatan Jambu dan Kecamatan Ambawara Kabupaten Semarang. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berpesan kepada para Panwaslu Kelurahan/Desa terlantik untuk menjaga soliditas, imparsialitas, mentalitas dan profesionalisme, serta segera berkoordinasi dengan pemangku wilayah setempat untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Sedangkan Kordiv SDM dan Organisasi Gugus Risdaryanto memberikan arahan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa kecamatan purbalingga dan kecamatan bukateja Kabupaten Purbalingga agar  dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 mengedepankan pencegahan sehingga harus mempelajari setiap regulasi yang baru, jika dari pencegahan tersebut terindikasi adanya dugaan pelanggaran maka harus segera mengambil sikap dengan komunikasikan terlebih dahulu dengan panwaslu kecamatan, jangan gegabah dalam bertindak dan mengambil keputusan sendiri, sehingga selalu lakukan koordinasi secara berjenjang dengan Panwaslu Kecamatan.

Di tempat lain Kordiv Hukum, Pendidikan dan pelatihan Diana Ariyanti,  monitoring pelantikan PKD  di Kabupaten Sukoharjo (Kecamatan Kartasura dan  Kecamatan Baki) serta di kota surakarta (Kecamatan Banjarsari) yang berpesan bahwa kerja pengawasan terdekat adalah pengawasan verifikasi vaktual DPD dan pengawasan mutarlih, sehingga segera bekali diri dengan banyak membaca regulasi tentang dua hal tersebut yang berhubungan dengan tugas, wewenang panwaslu kelurahan/desa

Pelaksanaan monitoring pelantikan PKD juga dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah lainnya di tempat terpisah yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran Ahmad Husain (di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan), Kordiv Humas Datin Muhammad Rofiuddin (Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara), Kordiv Pencegahan dan Parmas Anik Sholihatun (Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak) serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono (Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar) sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing yang semuanya berpesan kepada PKD yang dilantik untuk  menjaga integritas dan profesionalitas dan mematuhi kode etik pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas tugas pengawasan Pemilu 2024, serta untuk segera menyesuaikan diri dalam konteks kerja-kerja pengawas pemilu. Yang diawasi harus lebih pintar dari yang diawasi. Maka dari itu penting untuk tetap mengupgrade wawasan khususnya dalam aturan menjadi seorang pengawas pemilu. Pengawas pemilu tidak bisa bekerja hanya berdasar pengalaman saja tetapi harus berdasar pada ketentuan yang ada. Karena dari pemilu ke pemilu ada ketentuan atau aturan yang berbeda walaupun Undang-Undang Pemilu tetap sama namun turunan-turunannya, aturannya seperti Perbawaslu atau PKPU sudah berbeda.

Leave a comment

Skip to content