Galat basis data WordPress: [Table './jatengba_DN3w1/7p_wfhits' is marked as crashed and should be repaired]
SELECT MAX(attackLogTime) FROM 7p_wfhits

Coklit Selesai, Bawaslu Temukan 5 Kendala Khusus – Bawaslu Jawa Tengah
Scroll Top

Coklit Selesai, Bawaslu Temukan 5 Kendala Khusus

Bawaslu usai pengawasan Coklit

Siaran Pers

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu awasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret, pastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat. Pada pekan pertama (12- 19/2/ 2023), Bawaslu lakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Coklit, pada pekan berikutnya hingga akhir Coklit (18/2 s.d 14/3), Bawaslu lakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.

Bawaslu juga lakukan Langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga. Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (14/3), Bawaslu menemukan 5 masalah utama, yakni sebagai berikut. Pertama, terdapat wilayah yang belum selesai melakukan Coklit Hal ini terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua, yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung) Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100%), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung). Penyebabnya adalah Coklit terlambat dilasanakan di awal masa Coklit.

Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan Coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada surat balasan dari KPU Provinsi Papua.

Kedua, terdapat pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili Hal ini terjadi di Kab. Intan Jaya, Provinsi Papua. Kronologisnya KPU Kab. Intan Jaya melakukan Coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung se Kabupaten Intan Jaya. Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kab. Intan Jaya mengimbau KPU Kab. Intan Jaya agar dapat mematuhi prosedur Coklit. KPU Kab. Intan Jaya menindaklanjutinya dengan melakukan Coklit terhadap 97 kampung bersama dengan Bawaslu Kab. Intan Jaya. Hasilnya, KPU berhasil melaksanakan Coklit di 7 kampung, namun sisanya dihadang oleh jajaran penyelenggara PPK. Hingga akhir masa Coklit, 90 kampung sisanya belum dilakukan Coklit di Intan Jaya. Atas hal prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan ke KPU Provinsi agar tidak melakukan Coklit hingga keluar surat keputusan KPU RI terkait perpanjangan masa Coklit sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit.

Ketiga, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan:
a. Coklit di apartemen Hal ini terjadi di DKI Jakarta.
Kendalanya di antaranya Pantarlih kesulitan memasuki sebagian besar apartemen, coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang disediakan oleh pengelola apartemen, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat. Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elit. Terdadap hal ini, PKDmengimbau agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas keamanan apartemen.

b. Coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang) Hal ini terjadi di Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali. Di Bangli, Pantarlih tidak berani untuk melakukan coklit terhadap pemilih tersebut sehingga PKD Desa Bunutin menyarankan kepada PPS agar dilakukan coklit terhadap pemilih yang kesepekang tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Babin dan Bimas. Di Karangasem, terdapat 34 KK yang kesepekang dan mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kab. Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung. Bawaslu Klungkung melakukan rapat koordinasi dengan Dukcapil, KPU dan Bawaslu, masyarakat 34 KK tersebut dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan Karangasem dan pada akhirnya di tanggal 14 Maret dilakukan pencoklitan.

c. Coklit di wilayah perbatasan Hal ini terjadi di Kuburaya, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut berada di Desa Ampera Raya, Kec, Sungai Ambawang, Kab. Kuburaya yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, yakni TPS 004 dan 009. Sejak dimulainya pencoklitan hingga kemarin tanggal 14 Februari 2023, kedua pantarlih di TPS tersebut tidak dapat melakukan pencoklitan karena pemilih tidak mau untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, dengan alasan mereka berada di wilayah kota Pontianak, dan tidak merasa pernah menjadi warga Kubu Raya. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kota Pontianak Sebagian pemilih menggunakan identitas Kubu Raya.

Keempat, pemilih tidak dikenali Pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih. Pantarlih telah koordinasi dengan beberapa Ketua RT di Kelurahan Latsari namun tidak ada yang mengenali nama-nama tersebut dan juga alamat yang tercantum pada nama-nama Pemilih di TPS 23 Kel. Latsari tidak jelas (RT. 000/000). Jajaran pengawas menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali.

Kelima, TPS tidak Berpenghuni Hal ini terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya terdapat dugaan adanya pemilih dengan status tidak dikenali pada 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni. Selain empat kendala di atas, Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses Coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung. Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sementara hasil pendirian posko kawal hak pilih, Bawaslu mendapatkan 129 aduan masyarakat yang terdiri dari 4 klaster, yakni: a) pemilih belum terdata (98 aduan, terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara); b) pemilih salah penempatan TPS (21 aduan, terdapat di 5 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulwesi Utara, Sulwesi Selatan), c) pemilih TMS belum dihapus dari daftar pemilih (10 aduan, terdapat di 5 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Utara); dan d) aduan lain-lain (11 aduan, terdapat di 6 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Nusa Tenggara Barat).

Terhadap aduan masyarakat tersebut, pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti. Selama melakukan pengawasan Coklit, Bawaslu RI menyampaikan saran saran perbaikan secara tertulis 1 kali, berdasarkan hasil pengawasan pada 2 hari pelaksanaan Coklit.

Namun, dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidak sesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 aduan posko kawal hak pilih, sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke Pantarlih di seluruh Indonesia, ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih.

Berdasarkan hasil pengawasan Coklit, Bawaslu mengimbau:

1. KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023.

2. Peserta pemilu untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.
3. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
4. Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih.

sumber : Bawaslu RI

Leave a comment

Skip to content