SEMARANG – Dalam penyelenggaraan pemilu, harus dilakukan pengawasan. Pengawasan sangat penting guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satu badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu ada yang di tingkat provinsi.
Lalu apa saja wewenang Bawaslu Provinsi? Sesuai dengan pasal 99 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi berwenang:
• menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
• memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
• menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
• merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
• dalam Undang-Undang ini;
• mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
• meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
• mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
• melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah tahu tentang wewenang Bawaslu Provinsi kan, ayo kita sama-sama awasi pemilu 2024. Agar pemilu 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan.