Scroll Top

Siapa yang Berhak Memilih di Pemilu?

Siapa yang Berhak Memilih di Pemilu

Semarang – Dalam pemilu, salah satu isu krusial yang sangat penting adalah terkait dengan hak memilih. Hak memilih sangat terkait dengan kedaulatan rakyat. Pertanyaannya? Dalam pemilu 2024 nanti, siapa sih yang berhak memilih?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.

Di pasal 198, undang-undang tersebut menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Berikutnya, di pasal 199 menyatakan:
“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

Selanjutnya, di pasal 200 juga mengamanatkan:
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.

Untuk detail penyusunan daftar pemilih, KPU Menyusun daftar pemilih. Di undang-undang yang sama, ada pengaturannya, yakni di pasal 201 hingga 2018. Silahkan baca di pasal tersebut.

Nah, sahabat Bawaslu sudah tahu kan terkait aturan hak memilih. Ayo kita awasi pemilu 2024.

Leave a comment

Skip to content