SEMARANG – Untuk menyelenggarakan pemilu, bangsa Indonesia menerbitkan sebuah undang-undang. Aturan inilah yang dijadikan dasar dan rambu-rambu untuk mengakomodir kedaulatan rakyat dalam rangka memilih pemimpin di negara Indonesia. Sahabat Bawaslu sudah tahu belum, bagaimana potret undang-undang pemilu tersebut dalam angka? Berikut sajiannya:
Undang-Undang Pemilu bernomor 7 Tahun 2017. Ini mengacu pada penerbitan undang-undang yang ke-7 di tahun 2017.
Undang-undang pemilu disahkan di Jakarta 15 Agustus 2017. Kala itu yang mengesahkan adalah Presiden RI Joko Widodo.
Undang-undang pemilu baru segera diundangkan, yakni pada 16 Agustus 2017.
Di undang-undang ini ada tertulis nomor 6109. Nomor apa itu? Nomor tersebut adalah nomor penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selayaknya sebuah undang-undang, undang-undang pemilu juga berisi pasal-pasal. Jumlah pasalnya mencapai 573 pasal. Jumlah pasal sebanyak itu terbilang sangat banyak.
Dari 573 pasal tersebut mengatur berbagai hal. Salah satunya pasal-pasal yang mengatur tentang ancaman pidana pemilu. Jumlanya mencapai 77 pasal.
Undang-undang pemilu terbilang sangat tebal disbanding undang-undang lain. Undang-undang pemilu terdiri dari 5 buku.
Undang-undang pemilu juga ada lampirannya, jumlahnya sebanyak 4 lampiran. Meski lampiran tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Nah, sekarang Sahabat Bawaslu sudah tahu kan, seluk beluk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam angka. Untuk lebih detailnya, ayo baca undang-undang tersebut. Agar Sahabat Bawaslu bisa mengetahui aturan main dalam penyelenggaraan pemilu.