Scroll Top

Belajar Soal Kelembagaan Bawaslu, Mahasiswa menyambangi Bawaslu Kota Semarang

Belajar Soal Kelembagaan Bawaslu, Mahasiswa menyambangi Bawaslu Kota Semarang

Semarang – Bawaslu Kota Semarang disambangi mahasiswa ilmu hukum dalam rangka program Magang Klinik Hukum Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo serta observasi mata kuliah Hukum Tata Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Jumat (24/03/2023) di Sekretariat Bawaslu Kota Semarang.

Kedatangan mahasiswa ini diterima dan dilayani langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Semaran Naya Amin Zaini beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Semarang.

Pada paparannya, Naya menjelaskan mengenai kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang serta sifat kelembagaan pengawas pemilu.

“Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau sering disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggaran Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu terdiri dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap atau permanen sedangkan tingkat kecamatan, kelurahan/desa, TPS hingga luar negeri bersifat adhoc atau sementara”. ujarnya.

Kemudian, Naya menjelaskan mengenai jumlah keanggotaan pengawas pemilu dari berbagai tingkatannya.

“Jumlah keanggotan Bawaslu di tingkat pusat berjumlah 5 orang 1 orang merangkap ketua, tingkat provinsi 5 atau 7 orang 1 orang merangkap ketua, tingkat kabupaten/kota 5 atau 3 orang 1 orang merangkap ketua, tingkat kecamatan 3 orang 1 orang merangkap ketua, tingkat kelurahan/desa 1 orang, tingkat TPS 1 orang, dan tingkat luar negeri 3 orang 1 orang merangkap ketua. Bawaslu Kota Semarang mempunyai Anggota sebanyak 5 orang”. ungkap Naya.

Kemudian Naya menambahkan bahwa dalam menyelenggarakan pengawasan pemilu, Anggota Bawaslu dibagi dalam divisi-divisi untuk pembagian tugas kerja sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja.

“Karena Bawaslu Kota Semarang mempunyai 5 orang Anggota, maka Divisi-Divisi disini terdiri dari 4 Divisi ditambah 1 Ketua, sebagaimana diatur Perbawaslu 3 Tahun 2022, yang mana terdiri atas 1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organsasi, Pendidikan dan Pelatihan, 2. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, 3. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, 4. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, sedangkan Ketua menggordinasikan tugas yang dilaksanakan divisi dan wilayah kerja”. tambahnya.

Naya juga menjelaskan bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu.

“Bawaslu didukung oleh Sekretariat, yang mana mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu Kota Semarang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu Kota Semarang merupakan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B, yang mana diatur dalam Perbawaslu 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat disebutkan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B mempunyai 3 Subbagian + Kelompok Jabatan Fungsional, diantaranya 1. Subbagian Administrasi, 2. Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, 3. Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, serta 4. Kelompok Jabatan Fungsional.” ujarnya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kota Semarang dengan 14 Perguruan Tinggi di Kota Semarang, selain itu Bawaslu juga terus berkomitmen untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

sumber : Bawaslu Kota Semarang

Leave a comment

Skip to content