SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Provinsi Jawa Tengah. Verifikasi faktual dilakukan pada Ahad (2 April 2023) di Kantor Sekretariat DPW Partai Prima di Jalan Ariloka Nomor 40 Kelurahan Kerobokan Semarang Barat, Kota Semarang.
KPU Jawa Tengah melakukan verifikasi faktual terhadap partai Prima sebagai tindaklanjut setelah KPU RI menyatakan partai ini memenuhi syarat verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan setelah Partai Prima mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu yang merupakan tindak lanjut atas keputusan Bawaslu RI.
Saat verifikasi faktual, hadir anggota KPU Jawa Tengah Putnawati dan Hendry Wahyono yang didampingi para staf. Bawaslu Jawa Tengah yang hadir adalah anggota Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin beserta dengan para staf.
Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan adanya kantor partai PRIMA, adanya kepengurusan, dan lain-lain.
Bawaslu Jawa Tengah mengawasi untuk memastikan proses verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang ada.