Scroll Top

Bawaslu Jawa Tengah Awasi Proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Jawa Tengah

WhatsApp Image 2023-07-10 at 02.45.47_1
foto: Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menerima berkas salinan calon DPD dan DPRD Provinsi

 

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pengawasan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dibuka dari tanggal 26 Juni pukul 08:00 – 16:00 WIB hingga ditutup pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti dan Achmad Husain yang didampingi oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dari hasil pengawasan per tanggal 8 Juli 2023, ada sejumlah 4 partai politik yang melakukan konsultasi terkait dokumen persyaratan yang akan diperbaiki hingga teknis unggah melalui silon, antara lain Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sementara untuk partai politik yang melakukan konsultasi di tanggal 9 Juli 2023 ada sejumlah 3 partai politik, diantaranya partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Achmad Husain memeriksa berkas calon anggota DPRD Provinsi

 

Dari hasil administrasi partai politik/bakal calon DPD dan DPRD yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan, sebanyak 18 partai politik dinyatakan diterima, diantaranya  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai Persatuan Indonesia (Perindo), partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Nasional Demokrasi (Nasdem), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Golongan Karya (Golkar), partai Buruh, partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan partai Umat.

Selama proses pengawasan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2024 dari tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Kontributor: B. Bimantara

Leave a comment

Skip to content