Scroll Top

Bawaslu Jateng Supervisi ke Purworejo, Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan

Bawaslu Jateng Supervisi ke Purworejo, Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan (2)
foto: anggota Bawaslu Jateng Nur Kholq memberikan arahan pada jajaran Bawaslu Purworejo

 

PURWOREJO – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, melakukan supervisi ke Bawaslu Purworejo dalam rangka pengambilahilan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban pasca akhir masa jabatan pimpinan periode 2018-2023. Dalam kegiatan supervisi tersebut, Kholiq, melakukan koordinasi dengan Bawaslu Purworejo dan Panwaslu kecamatan untuk memastikan pelaksanan pengawasan pemilu tetap berjalan.

Menurut Kholiq, pengambilalihan tersebut berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut Bawaslu menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2018-2013.

“Bawaslu Jateng memastikan pengawasan pemilu di kabupaten/kota tetap berjalan meski kepemimpinan periode yang baru belum terbentuk. Tugas-tugas anggota Bawaslu Purworejo untuk sementara waktu diambil alih oleh Bawaslu Jateng,” kata Kholiq   di Ruang Sidang Nurhadi(21/8/2023).

Dalam kegiatan supervisi tersebut, Kholiq melakukan koordinasi pengawasan bersama perwakilan Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Hadir 16 anggota Panwascam yang membidangi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Kholiq mengatakan tahapan krusial selama masa kekosongan pimpinan yakni akan diplenokan soal Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Pada tahapan penetapan DCS yang dilakukan KPU nanti berpotensi terjadi permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu Purworejo. “Potensi sengketa tersebut disebabkan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kholiq yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng.

Terkait dengan penyusunan DPTb, Kholiq mengatakan, Panwascam diminta untuk berkoordinasi dengan PPK terkait data pemilih yang masuk dalam DPTb. “Panwascam diminta untuk melindungi hak pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak dapat melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Purworejo terdapat 616.206 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 2.995 TPS. “Penyusunan DPTb pada prinsipnya sama dengan penyusunan DPT yakni perlindungan hak pilih. Maka Panwascam diminta melindungi hak pilih tersebut,” kata Kholiq.

Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Purworejo, Didik Budi Prasetyo menyambut baik pelaksanaan supervisi tersebut. “Bawaslu berharap semoga segera ditetapkan pimpinan yang baru untuk melanjutkan tahapan pengawasan,” katanya.

jajaran Bawaslu Purworejo saat menerima arahan dari Anggota Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content