Scroll Top

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kejar Target Pelaporan LHKPN 100% dan Pembangunan Zona Integritas

WhatsApp Image 2023-09-26 at 17.12.30

Kabupaten Semarang- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan “Pembangunan Zona Integritas dan Pelaporan LHKPN/LHKAN tahun 2023 di Kabupaten Semarang 26/9/2023.

Kegiatan Bimtek digelar dengan mengundang 140 orang peserta yang terdiri dari Ketua, Koordiv Sumber Daya Manusia, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat serta Staf Operator LHKPN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari serta dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tri Adiyanto Baay.

Dalam sambutannya Tjandra menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengejar target pengisian LHKPN 100% pada akhir tahun 2023, karena ada kewajiban bagi penyelenggara pemilu sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN.

“Meski batas waktu pelaporan LHKPN ditetapkan oleh KPK pada Maret 2024, namun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menargetkan pelaporan LHKPN dapat dilengkapi 100% pada 31 Desember 2023” ungkap Tjandra.

Tjandra juga mengingatkan kepada seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa dalam pelaporan LHKPN ini memerlukan ketelitian yang tinggi, sehingga laporan yang nantinya dipublish di website KPK akurat.

Hingga saat ini sudah ada beberapa Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan laporan LHKPN kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, namun ternyata masih ada wajib lapor yang harus memperbaiki laporannya.

Dalam kegiatan tersebut Tjandra juga menyampaikan materi terkait Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2023 di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Tjandra menyampaikan bahwa Pembangungan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tjandra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari tim penilai internal Bawaslu belum mencapai nilai minimum, maka pengusulan zona integritas kepada tim penilai nasional (Kemenpan RB) belum dapat dilakukan, sehingga tim penilai internal Bawaslu akan melakukan penilaian secara internal terlebih dahulu kemudian akan dilakukan seleksi untuk pengusulan zona integritas di tahun depan.

“Kunci utama pembangunan zona integritas adalah komitmen pemimpin yang kuat, prioritas program yang menyentuh pemangku kepentingan, monitoring dan evaluasi, manajemen media dan kemudahan pelayanan yang telah dilakukan” ungkap Tjandra.

Terkait hal tersebut Tjandra menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan program unggulan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang sebagai sebuah inovasi yang menjadi unggulan dalam pengusulan pembangungan zona integritas di wilayah Jawa Tengah.

“Dalam pembangunan zona integritas ini bukan hanya omongan semata, perlu dukungan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengumpulkan bukti/evident usulan pembangunan zona integritas” tegas Tjandra, maka dari itu Tjandra meminta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk mulai mengumpulkan seluruh bukti/evident untuk memenuhi pengusulan pembangunan zona integritas di wilayah Jawa Tengah.(DD/BB)

 

Leave a comment

Skip to content