Batang – Bawaslu Jateng menyelenggarakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)” bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang pada hari Rabu (04/10/2023). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut mengundang Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa dan Staf 18 Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah. Selain jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, kegiatan tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Jateng mulai dari Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kordiv Penanganan Pelanggaran hingga Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 4 November 2023 atau sekitar satu bulan lagi. Meningkatnya potensi gugatan sengketa proses dari calon peserta pemilu kepada penyelenggara pemilu pada momen tersebut menjadi alasan utama diselenggarakannya kegiatan ini. Hal ini disampaikan oleh Achmad Husain selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran saat pembukaan acara.
“Sama halnya seperti aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu), SIPS ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Bawaslu. Saya berharap saat Bapak/Ibu pulang dari sini, Bapak/Ibu sudah matang dalam mengoperasikan aplikasi serta mampu membantu masyarakat yang masih kesulitan menggunakan layanan aplikasi ini,” ujar Husain.
SIPS merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang difungsikan sebagai sarana pendukung untuk mengakomodasi permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan kepada Bawaslu. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi dari Bawaslu dalam melakukan pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pelacakan mulai dari pengajuan permohonan sengketa, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan. Aplikasi ini telah mengalami beberapa penyempurnaan dan pembaharuan hingga mencapai versi 3.0
“Meskipun SIPS bukan hal baru bagi para staf disini, akan tetapi menjadi hal berbeda bagi para Anggota yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa” tambah Husain.
Seperti diketahui pada 19 Agustus lalu (19/08/2023), Bawaslu melantik Anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk masa jabatan 2023-2028. Sebagian Anggota yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa merupakan Anggota baru atau Anggota yang sebelumnya mengampu divisi berbeda. Kepada Kordiv Penyelesaian Sengketa yang baru tersebut, Husain berpesan untuk benar-benar serius mengikuti dan menyerap ilmu dari kegiatan ini.
“Memang benar staf adalah operator aplikasi ini, tapi ingat Bapak/ibu tetap menjadi penanggungjawab utama. Jadi sangat penting bagi Bapak/Ibu Kordiv untuk memahami mekanisme dan cara kerja aplikasi SIPS,” pesan Husain di akhir pembukaan.
Pasca pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno. Pada hari kedua, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan praktek penggunaan aplikasi, yakni simulasi pengajuan gugatan sengketa proses. Hal ini dimaksudkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mampu memahami tata cara pengoperasian aplikasi dari sudut pandang pengguna.
Penulis : Syaiful Mujib