Scroll Top

Rakernis SIPS, Yudi: Tahap Pencalonan begitu dinamis, Pemetaan Potensi Sengketa Jadi Kewajiban

Rakernis SIPS, Yudi Tahap Pencalonan begitu dinamis, Pemetaan Potensi Sengketa Jadi Kewajiban

 

Batang – Tahap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 saat ini berjalan dengan cukup panas. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaan tahapan pencalonan tersebut mendapatkan gugatan dari beberapa pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno pada saat sesi pengisian materi kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)” bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang pada hari Rabu (04/10/2023).

Di hadapan 36 peserta yang terdiri Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Staf dari 18 Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, pria yang lebih akrab disapa Yudi tersebut menjelaskan bahwa gugatan terhadap PKPU tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang berwenang. Sampai dengan saat ini MA telah mengeluarkan dua Putusan, yakni Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Nomor 28 P/HUM/2023.

“Dua Putusan MA tersebut membuat perkembangan dari tahap penetapan DCT menjadi sangat dinamis, kemungkinan munculnya gugatan sengketa proses juga menguat,” terang Yudi.

Yudi meminta kepada para peserta untuk membaca dan memahami dua Putusan MA tersebut. Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengatur penghapusan aturan pembulatan kebawah untuk perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (caleg) perempuan dan Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 yang mengatur masa jeda selama lima (5) tahun bagi mantan terpidana khususnya mantan terpidana kasus korupsi memaksa KPU untuk merubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini wajib disikapi oleh jajaran Pengawas dengan memetakan masalah-masalah kedepan yang berpotensi menimbulkan gugatan sengketa. Menindaklanjuti dua Putusan tersebut, Bawaslu wajib melakukan check dan re-check kuota perempuan apakah telah terpenuhi dan memeriksa kembali latar belakang bakal caleg khususnya yang memiliki sejarah dipidana.

“Penguasaan SIPS dan keakuratan pemetaan potensi sengketa menjadi kunci suksesnya kita menjalankan tugas pokok dan fungsi penyelesaian sengketa proses,” ucap Yudi.

Selain faktor perubahan regulasi akibat Putusan MA tersebut, Yudi juga meminta para peserta mempertimbangkan faktor lain dalam melakukan pemetaan potensi sengketa. Faktor geografis, historis dan sosiologis menjadi faktor lain yang tak kalah penting dalam melakukan antisipasi terhadap potensi sengketa. Keberadaan sarana dan prasarana seperti Kantor dan alat-alat sidang menjadi perhatian utama bagi Yudi. Sampai dengan saat ini, Kantor Bawaslu Kabupaten/kota belum memiliki ruang sidang tersendiri. Solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan melakukan pinjam/sewa ruangan apabila nanti dibutuhkan.

Penulis : Mujib

Leave a comment

Skip to content