Scroll Top

Samakan Perspektif Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Jateng Undang Sentra Gakkumdu se-Jawa Tengah

IMG-20231011-WA0036

Semarang-Bawaslu Provinsi Jawa Tengah undang Sentra Gakkumdu se-Jawa Tengah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 yang di gelar di Semarang 11-12 Oktober 2023.

Kegiatan mengundang 105 peserta yang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, 1 (Satu) orang Kasat Reskrim Polres/Polresta/Polrestabes, dan 1 (Satu) orang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dan dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain, Sosiawan, Wahyudi Sutrisno dan Kepala Bagian P3SP Sadhu Sudiarto serta turut hadir juga Direskrimum Polda Jateng Johanson Ronal Simamora dan juga Fungsional Kejati Jawa Tengah Jumadi.

Dalam sambutan pembukaaannya, Muhammad Amin berharap, Sentra Gakkumdu dapat bersama-sama mencari solusi dalam setiap potensi pemasalahan tindak pidana pemilu yang akan terjadi pada Pemilu 2024, dengan mempelajari kasus-kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah terjadi dan ditangani pada Pemilu 2019.

Amin menyampaikan bahwa Jika berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019, pelanggaran tindak pidana Pemilu pada tahapan kampanye menjadi salah satu pelanggaran yang selalu mendapat perhatian khusus di kalangan masyarakat umum.

Menurut Amin masifnya praktik politik uang dengan berbagai modus pada tahapan kampanye menjadi salah satu perhatian khusus yang harus diantisipasi oleh Bawaslu dalam proses penanganannya, Bawaslu dalam menanganani tindak pidana Pemilu tidak dapat dilakukan secara mandiri, namun harus mengikutsertakan lembaga lain, yaitu Kejaksaaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Dalam praktik penanganannya, Bawaslu Jawa Tengah menyadari adanya kesulitan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menangani tindak pidana Pemilu. Kesulitan tersebut tidak hanya terletak pada pengimplementasian pasal-pasal pidana, tetapi juga terletak pada sulitnya menyamakan pemahaman di internal Sentra Gakkumdu” Kata Amin.

Amin menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019, hanya terdapat 11 kasus tindak pidana yang masuk ke pengadilan, dari sebanyak 175 kasus dugaan tindak pidana yang sudah ditangani. Banyaknya data kasus yang berhenti tersebut menunjukkan sulitnya menyamakan persepsi di internal Sentra Gakkumdu.

“Problematika inilah yang perlu dipikirkan bersama oleh Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan, sehingga jika permasalahan tersebut terjadi pada Pemilu 2024 telah tersedia solusi penyelesaiannya yang dapat diterapkan di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah” Pungkas Amin.

Leave a comment

Skip to content