Kota Semarang – Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Diseminasi Produk Hukum Di Bawaslu Provinsi dengan tema “Diseminasi Peraturan Bawaslu Mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi” di Hotel Patra Semarang & Convention. Kegiatan yang dilaksanakan hari Jumat, 27 Oktober 2023 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti dan Nur Kholiq, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hadir juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, Kabid. Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK, Nanang Subekti, dan jajaran Pusdik MK. Peserta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang membidangi Divisi Hukum serta Kasubbag/Staf.
Muhammad Amin menjelaskan, tahapan pemungutan suara masih tersisa 4 bulan lagi, sehingga perlu adanya kesiapan pengawasan pada sumber daya disetiap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Amin menambahkan unsur pada pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan penyampaian tersebut harus berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur hal tersebut.
Menurut Amin mengharapkan, pada Pemilu 2024 kasus PHPU yang diregister dapat berkurang jumlahnya dibandingkan Pemilu 2024. Seperti diketahui sebelumnya, ada sebanyak 8 kasus yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2019. “Dari kejadian ini dapat menjadi catatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota agar di pemilu 2024 nantinya kasus yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dapat diminimalisir”, jelas Amin.
Amin berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar dalam proses persiapan dan pengelolaan hasil pengawasannya dapat diarsipkan dengan baik. hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penyampaian Pemberian Keterangan dalam
Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi nantinya.
Dalam akhir sambutannya, Amin mengucapkan terimakasih kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang telah merespon dengan baik permohonan Bawaslu Jateng, sehingga kegiatan Diseminasi Peraturan pada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, dapat menghadirkan beberapa narasumber langsung dari Mahkamah Konstitusi. “Kami harap kerjasama kelembagaan yang baik ini, dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang, mengingat pada tahun 2024 selain menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu, jajaran Bawaslu juga akan menghadapi potensi terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 materi yang disampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Pertama materi tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu yang disampaikan oleh YM Hakim Konstitusi Dr. Suharto yo, S.H., M.H. Materi kedua terkait Ketentuan Pemberian Keterangan Pada PHPU Berdasarkan Perbawaslu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jateng Diana Ariyanti, S.P. Serta materi terakhir terkait Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan oleh Kapuslitka MK, Pan Mohamad Faiz Kuzuma W., S.H., M.C.L., Ph.D.
Kontributor: B. Bimantara
Editor: Humas Bawaslu Jateng