Scroll Top

Bawaslu Jateng Gelar Diseminasi Peraturan MK Terkait Tata Beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

WhatsApp Image 2023-10-28 at 18.19.27_880f9a5a

Kota Semarang – Sehari setelah melaksanakan kegiatan Diseminasi Peraturan Bawaslu Mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Hari ini Bawaslu Jawa Tengah kembali melaksanakan Diseminasi Produk Hukum Di Bawaslu Provinsi dengan tema “Diseminasi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2, 3, dan 4 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD, Anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden” di Hotel Patra Semarang & Convention pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023.

Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir Panitera Muda II, Dr. Wiryanto, Kabid. Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK, Nanang Subekti, dan jajaran Pusdik MK. Sedangkan peserta yang hadir yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang membidangi Divisi Hukum serta Kasubbag/Staf.

Dalam sesi sambutan sekaligus pembukaan, Diana Ariyanti menjelaskan pada kegiatan ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan mendapatkan banyak edukasi terkait Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHPU Tahun 2024 mencakup Berita acara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Anggota DPD, serta Presiden dan Wakil
Presiden. Diana menambahkan langkah ini dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah sebagai bentuk persiapan dan antisipasi pasca pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Diana berharap dengan adanya kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mampu memahami sistematika tata cara penyampaian Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil pada Mahkamah Konstitusi nantinya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Suryo Gilang Romadlon, S.H., M.H. mengenai Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHPU Tahun 2024. Pada sesi kedua pembagian sesi kelas Praktik Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHPU Tahun 2024 dihadiri oleh tiga narasumber yang mewakili masing-masing kelas, diantaranya Syukri Asy’ari, S.HI., M.Hum, Dr. Achmad Edi Subiyanto, S.H., M.H., dan Dr. Bisariyadi, S.H., LL.M. Kegiatan praktik tersebut juga dipantau langsung oleh Panitera Muda II, Dr. Wiryanto, S.H., M.Hum.

 

Kontributor: B. Bimantara

Editor: Humas Bawaslu Jateng

 

Leave a comment

Skip to content