Scroll Top

Jelang Penetapan dan Pengumuman DCT, Bawaslu Jateng Konsolidasikan Strategi Pengawasan

IMG_20231101_160325

Boyolali – Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dengan tema “Persiapan Pengawasan Penetapan Dan Pengumuman Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota” di Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali (1/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan peserta berjumlah 35 orang, yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang membidangi Divisi Hukum selaku PIC
Pengawasan Pencalonan.

Dalam sambutan sekaligus pembukaannya, Diana meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota maupun kepada Parpol untuk melaksanakan tahapan penetapan DCT dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persiapan tahapan penetapan DCT ini akan berlangsung pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
“Kesesuaian identitas daftar calon perlu dicermati sehingga dapat meminimalisir kesalahan saat approve berkas penetapan DCT, karena spirit kita mengutamakan pencegahan. ” kata Diana.

Diana juga menghimbau kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak menandatangani dokumen apapun dari KPU. Hal itu Diana sampaikan berdasarkan instruksi Bawaslu Republik Indonesia.

“Kita tidak tahu apakah dokumen ini nantinya menjadi lampiran dokumen yang disoalkan dalam sengketa proses ataupun didalam penanganan pelanggaran”, kata Diana.

Diana menambahkan, dari hasil pengawasan tiap tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan dan harus segera dilakukan digitalisasi.

Diakhir sambutannya Diana berpesan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait arsip data kuantitatif, saran perbaikan, dan imbauan perlu adanya pengelolaan yang baik.

“Provinsi Jawa Tengah perlu mempublish bahwa dalam proses pencalonan itu sudah ada saran perbaikan yang Bawaslu Kabupaten/Kota sampaikan dalam bentuk imbauan kepada KPU serta peserta calon pemilu sesuai tingkatnya, ini adalah bentuk kerja pengawasan Bawaslu dalam mempresentasikan akuntabilitas dan transparasi kerja pengawas pemilu” pesan Diana.

Kontributor: B.Bimantara

Editor: Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content