Scroll Top

Tingkatkan Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu, Bawaslu Jateng Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif

IMG_9378

 

Klaten- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gelar evaluasi penyelenggaraan pengawasan partisipatif bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Kantor BPBD Kab.Klaten pada Kamis 30/11/2023.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan. Dalam sambutan pembukaannya, Sosiawan menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan melakukan usaha terbaik dalam pengawasan Pemilu 2024 dengan mengedepankan aspek pencegahan, agar semua peserta Pemilu 2024 memiliki komitmen yang kuat, kesadaran dan wawasan dalam menciptakan pemilu yang damai dan berintegritas.

Pada kegiatan tersebut dilakukan evaluasi penyelenggaraan pengawasan partisipatif yang dipimpin secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq.

“Memaksimalkan pengawasan partisipatif merupakan ikhtiar untuk mempertahankan eksistensi lembaga pasca tahapan pelaksanaan pemilu selesai dilaksanakan, sehingga menjadi penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi secara bersama-sama terkait penyelenggaraan pengawasan partisipatif di Jawa Tengah” kata Kholiq kepada para peserta.

Kholiq juga menyampaikan sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, Penyelenggaraan pengawasan partipatif meliputi Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partipatif dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif

Kholiq menyampaikan bahwa, pengawasan partisipatif adalah upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu dengan menitikberatkan kepada kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan dalam pengawasan pemilu di indonesia khususnya di Jawa Tengah

Kholiq menjelaskan bahwa pengembangan pengawasan partisipatif dilakukan dengan melalui 3 fase, yaitu Fase Terbentuk yang berarti membentuk komunitas pengawasan partisipatif di masing-masing Kabupaten/Kota.

Fase pengembangan selanjutnya adalah fase Berfungsi yang maknanya komunitas pengawasan partisipatif sudah menjalankan fungsinya baik itu fungsi sosialisasi, edukasi dsb.

Dan fase terakhir adalah Fase Bergerak yang dimaknai sudah membentuk ekosistem komunitas pengawasan partisipatif dalam bentuk pemantauan, advokasi kebijakan dan pemberdayaan komunitas secara mandiri.

Sesuai data yang dimiliki oleh Bawaslu Republik Indonesia, selama tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Jawa Tengah merupakan Bawaslu Provinsi terbanyak melakukan kegiatan pencegahan terbanyak se-Indonesia

(Ed)

Leave a comment

Skip to content