Semarang- Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 sudah dibuka, sesuai surat Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah nomor:1049/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada 8 s.d 12 Mei 2024.
Pengawasan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara langsung di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan persyaratan dukungan dipenuhi oleh bakal pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sesuai surat Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah nomor:1049/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 1.838.182 (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua) pendukung yang tersebar paling sedikit di 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA);
3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terehadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan fomulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS. PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;
5. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan, https://bit.ly/FORMDUKUNGANPERSEORANGANJATENG.
6. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan Kepada KPU Provinsi Jawa Tengah menggunakan Fomulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Jumlah Dukungan menggunakan Fomulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil generate dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan diatas materai 10.000.
Selain melakukan pengawasan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 secara langsung, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga akan melakukan pengawasan pada aplikasi SILONKADA untuk dapat mengecek kegandaan dokumen syarat dukungan.