Karanganyar-Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gelar Rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Karanganyar pada 15-16 Mei 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, Sosiawan dan Plt.Kepala Bagian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tri Adiyanto Baay.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Sosiawan menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian paling penting yang harus kita cermati dalam menyambut tahapan pilkada yang sudah dimulai sejak Mei 2024.
“Pemahaman gerak cepat, konsen pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan harus betul-betul komprehensif, sehingga tidak ada lagi pemilih yang punya hak pilih tidak masuk dalam daftar pemilih” Kata Sosiawan.
Sosiawan menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip yang digunakan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Prinsip-prinsip PDPB, sebagaimana tercantum dalam PKPU No.6 Tahun 2021 yang harus kita kawal adalah komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan perlindungan data pribadi, ” tegas Sosiawan.
Senada dengan yang disampaikan oleh Sosiawan, Koordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarkat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq menyampaikan bahwa Bawaslu bisa belajar dari kasus yang terjadi pada Pemilu 2024, terkait adanya laporan dari timnas salah satu paslon atas DPT Pemilu 2024 yang bermasalah di Jawa Tengah.
“Sehingga dengan belajar dari kasus tersebut, masalah akurasi terhadap pemutakhiran daftar pemilih, menjadi hal yang sangat penting yang harus dikawal oleh Bawaslu” ungkap Kholiq
Kholiq juga menyoroti adanya beberapa pemilih disabilitas tunarungu yang penanganannya disamakan dengan pemilih biasa, sehingga peristiwa tersebut dapat menciderai prinsip Pemilu yang Inklusif, yang diharapkan tidak kita temukan lagi pada Pemilihan/Pilkada 2024.
Beberapa tantangan yang ditemui pada proses pemutakhiran DPB antara lain adalah akses pengawasan yang terbatas, pembuktian dokumen otentik dan database kependudukan yang berpotensi tidak akurat menjadi hal yang harus diwaspadai dan dimitigasi oleh Bawaslu dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024