Salatiga-Bawaslu Provinsi Jawa tengah identifikasi kerawanan berpotensi terjadi pada pemilihan 2024 di Jawa Tengah dalam bentuk Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP), hal ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota saat kegiatan Evaluasi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024 di Kota Salatiga 3-4 Juni 2024 yang mengundang Ketua, Koordiv Pencegahan dan Parmas serta Koordinator/Kepala Sekertariat 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera menginventarisir kerawanan yang berpotensi terjadi pada pemilihan 2024 berdasarkan pengalaman kerawanan yang terjadi pada Pemilu 2024, nantinya IKP ini akan digunakan oleh internal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan penyusunan strategi pencegahan yang dapat digunakan pada Pilkada 2024.
Menurut kholiq tugas penyusunan indeks kerawanan pemilihan 2024 tidak hanya menjadi tugas dari Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi juga menjadi tugas kelembagaan yang harus dilakukan bersama oleh Koordinator/Kepala Sekertariat dan jajaran sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kholiq juga menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dengan pengawas adhoc mulai dari Pengawas Pemilu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa untuk mempersiapkan diri melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024.
“Bawaslu Kabupaten/Kota saya minta untuk segera menyiapkan Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa, untuk segera running melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta pembentukan pantarlih pada Pilkada 2024” Pungkas Kholiq
Kontributor : Dede