Kebumen – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq bagikan tips cara menjalankan tugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada Pemilihan Serentak 2024, Minggu (2 Juni 2024)
Kunjungan dilakukan di empat kecamatan yaitu kecamatan Gombong, Buayan, Kuwarasan, dan Ayah. Kholik membagikan tips cara menjalankan tugas setelah mengucapkan sumpah janji dan pakta integritas PKD.
“Selamat bergabung dengan keluarga besar pengawas di Jawa Tengah, mari segera berlari dan beradaptasi,” tegas Kholik.
Kholik menyampaikan bahwa pencapaian hari ini telah melalui proses seleksi yang panjang dan didukung oleh doa orang terbaik sehingga jangan disia siakan. Pengawas harus mampu segera beradaptasi dan memahami setiap peraturan yang ada. Selain itu adalah pakta integritas harus dipedomani dengan sungguh sungguh.
Lebih lanjut Kholik juga menyampaikan bahwa Instruksi atasan (Panwascam) dilaksanakan dengan baik, menjalankan tupoksi dengan baik. Hal ini yang akan bisa menjadi jala naik tingkat berikutnya dengan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Tingkat berikutnya bisa ke Panwascam, PPK atau di ruang lain.
“Jangan berpikir bahwa keberuntungan yang kita dapat hari ini adalah datang tiba-tiba. Ada sebuah hasil riset, ternyata keberuntungan itu ada investasi dari orang tua kita, kakek nenek kita,”tegas Kholik
Selanjutnya, PKD akan mengawasi tahapan terdekat dalam Pemilihan yaitu pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, dimulai tanggal 31 Mei 2024 dan Coklit mulai 24 Juni 2024, PKD harus hafal jumlah DPT diluar kepala di desa masing-masing.
Selain itu, jumlah TPS jangan melebihi 600, dalam pemetaan TPS tidak boleh memisah satu KK beda TPS, satu RT tidak boleh dipisah beda TPS, alih status TNI polri menajdi warga biasa setelah pensiun atau sebaliknya juga harus diperhatikan hal ini terkait dengan siapa yang berhak dan tidak berhak memilih. Jika ditemukan Coklit dibawah meja harus diingatkan langsung. Coklit dengan mendatangi pemilih setiap rumah atau KK.
“PKD adalah ujung tombak validitas pengawasan data Pemilih. Maka harus cermat betul tentang data pemilih yang MS dan yang TMS harus dikawal setiap subtahapannya mulai dari Coklit, DPS, DPSHP sampai penetapan DPT,” kata Kholiq.
Di akhir arahanya, Kholik berpesan agar sering membangun komunikasi dan koordinasi dengan PPS, Pemerintah Desa, tokoh amsyarakat, RT, RW dalam menjalankan tugasnya. Sosialisasikan pengawasan kepada warga dengan berbagai cara yang sederhana dan mudah dimengerti.