Scroll Top

Evaluasi Gakkumdu Pemilu 2024, Amin Minta Seragamkan Pola Penanganan Pelanggaran

IMG_0257

Semarang-Bawaslu Provinsi Jawa Tengah laksanakan evaluasi sentra Gakkumdu Pemilu 2024 bersama tiga unsur diantaranya Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu se Jawa Tengah pada Kamis (6 Juni 2024)

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dalam sambutanya menjelaskan bahwa Bawaslu tidak dapat menangani pidana pemilu secara mandiri. Dalam menangani sebuah kasus pidana perlu berbagai sudut pandang untuk mengkaji oleh karena itu ketiga unsur harus duduk bersama.

“Pemilu kemarin secara nasional Jawa Tengah cukup kondusif, dugaan pelanggaran yang ada diproses secara tepat,”ungkap Amin.

Amin menyebutkan berdasarkan catatan penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, terdapat 110 kasus dugaan tindak Pidana Pemilu yang sudah ditangani oleh Bawaslu dengan rincian 5 (lima) kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 2 (dua) kasus berhenti di penyidikan, dan 103 kasus berhenti di pembahasan di tingkat Bawaslu.

Amin juga menekankan kepada ketiga unsur untuk sama sama melakukan evaluasi khususnya pola pendekatan kedepan agar penegakan hukum lebih baik. Tak hanya itu amin meminta kritik dan saran dari kepolisian dan kejaksaan untuk jajaran Bawaslu agar bisa dilakukan evaluasi.

“Dalam praktik penanganannya, kita menyadari adanya kesulitan yang dihadapi seperti sulitnya menyatukan pendapat dan pemahaman dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap Amin.

Lebih lanjut menurutnya juga masih adanya ketidakseragaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilu serta belum optimalnya pendampingan dari Kepolisian dan Kejaksaan ketika terjadi proses penanganan tindak pidana di Bawaslu. Amin berharap segala pelanggaran juga bisa ditekan melalui upaya pencegahan dan sosialisasi massif kepada seluruh stakeholder yang ada.

“Saat ini Bawaslu sedang melakukan pemetaan kerawanan, harapanya ini juga menjadi landasan kita untuk memangkas pelanggaran Pemilihan Serentak 2024,” harap Amin.

Kontributor : Yusuf

Leave a comment

Skip to content