Scroll Top

Prof Ali : Jadikan Gakkumdu Sebagai Lembaga Permanen

WhatsApp Image 2024-06-07 at 11.00.11 AM

 

Semarang – Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Masyhar Mursyid menyoroti keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi unsur yang permanen, tidak hanya saat tahapan Pemilu ataupun Pemilihan dimulai, Jumat 7 Juni 2024.

Sosok akademisi yang concern di bidang hukum Prof Ali menjelaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya sejak adanya Sentra Gakumdu, tetapi juga saat perumusan produk produk hukum kepemiluan sehingga akan menjadi sinergi.

“Jika berdasarkan data Bawaslu Jateng 93% berenti ditingkat gakkumdu, artinya tidak sampe naik nah ini yang harus dioptimalkan perannya,”ungkap Ali.

Prof Ali menyebut proses peradilan pemilu penting harus memperhatikan konsekuensi waktu. Bawaslu tidak memiliki upaya paksa ketika proses awal, tidak adanya sanksi yang tidak mematuhi panggilan bawaslu, penguasaan SDM untuk memahami aturan dan profesionalitas personal.

“Beberapa hal tersebut akan terwujud apabila terbentuk struktur sendiri satu atap,”saran Ali.

Pihaknya mencontohkan formula ideal Gakkumdu menjadi lembaga tetap dalam arti berdiri satu atap antara bawaslu, penyidik, penuntut umum) dengan pimpinan tunggal seperti KPK. Keanggotaan Bawaslu sudah langsung terdiri dari dan merepresentasi penyidik dan penuntut umum.

“Yang harus diketahui bahwa peserta pemilu memiliki kekuatan yang besar sehingga penegak hukum juga harus tegas dan powerful,”ungkapnya.

Dari sisi budaya hukum Bawaslu Harus menumbuhkan keberanian untuk melaporkan dan pro aktif serta fair melindungi pelapor, saksi dan pelaku. Bahkan menjadi justice collaborator tindak pidana pemilu.

Lebih lanjut Ali berharap dari Bawaslu juga harus melakukan upaya preventif yang tepat dan masif sehingga dapat meredam peserta Pemilu untuk jera bahkan tidak tertarik melakukan perbuatan melanggar hukum kejahatan Pemilu.

 

Kontributor : Yusuf

Leave a comment

Skip to content