Scroll Top

Bawaslu Jateng Gelar Sosialisasi Aturan Pencalonan Pemilihan 2024

IMG-20240810-WA0035

Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi peraturan terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses pencalonan di daerah masing-masing. (Jumat-Sabtu, 9-10 Agustus 2024)

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Dalam sambutannya, Diana menyatakan harapannya agar sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai aturan-aturan pencalonan. “Dengan pemahaman yang baik, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan pengawasan tahap pencalonan secara optimal,” ungkap Diana.

Diana juga menambahkan bahwa setiap pemilu dan pemilihan selalu diiringi dengan berbagai dinamika, namun Bawaslu berharap agar Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan baik meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno. Dalam pemaparannya, Ahmad Husain menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan para pemangku kepentingan (Stakeholders) untuk mewujudkan Pemilihan 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Sementara itu, Wahyudi menjelaskan bahwa tahap pencalonan ini akan difokuskan pada dua aspek utama, yaitu kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen. “Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh dokumen pencalonan telah lengkap dan keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wahyudi.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran selama tahap pencalonan Pemilihan 2024 dan menciptakan proses pemilihan yang demokratis dan transparan.

Kontributor : Maris

Leave a comment

Skip to content