Scroll Top

Bawaslu Jateng Rapat Bersama Pemprov Jateng, Bahas Rincian Anggaran Hibah

Rapat Pembahasan Perubahan Rincian Anggaran Hibah 12 Agustus 2024

Bawaslu Jateng Rapat Bersama Pemprov Jateng, Bahas Rincian Anggaran Hibah

Semarang – Bawaslu Jawa Tengah menggelar Rapat Pembahasan Rincian Anggaran Hibah Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bertempat di Hotel Novotel Semarang pada Senin siang (12 Agustus 2024). Rapat yang mengundang Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan yang baru muncul di saat tahapan Pilkada sudah dimulai. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada 7 Agustus lalu. Peserta berasal dari TAPD Provinsi Jawa Tengah dan beberapa instansi provinsi serta Bawaslu Jawa Tengah mengikuti kegiatan yang berlangsung hingga sore hari tersebut.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin menjelaskan, anggaran pemilihan sangat penting sehingga harus dibahas dengan detail. Prinsip efektif dan efisien harus dipatuhi.
Bawaslu Jawa Tengah ingin mengajak semua kalangan ikut mengawasi pemilihan.

“Lebih beragamnya bentuk sosialisasi kepada masyarakat bertujuan untuk menjangkau lebih banyak segmen masyarakat, karena setiap orang punya segmentasi tersendiri,” jelas Rofi.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay juga menjelaskan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi dilakukan guna mendapatkan masukan dan evaluasi dari tim Pemerintah Provinsi. Tujuannya agar anggaran pengawasan pemilihan benar-benar tepat sasaran.

Hadir dalam acara ini dari TAPD Provinsi Jawa Tengah, Kesbangpolinmas Jawa Tengah, Biro Perencanaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan lain-lain.
Masing-masing instansi memberikan masukan atas anggaran pengawasan pemilihan 2024 di Jawa Tengah.

Atas masukan itu, Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan terima kasih dan segera menindaklanjuti masukan tersebut.

Leave a comment

Skip to content