Solo — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengadakan bimbingan teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 kepada seluruh Bawaslu kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Acara ini diselenggarakan sebagai langkah persiapan menghadapi potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan yang akan datang.
Dalam acara tersebut, Bawaslu Jawa Tengah berkolaborasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses hukum acara yang berlaku dalam perselisihan hasil pemilihan. “Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota siap memberikan keterangan yang tepat dan sesuai, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi teori, namun juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk melakukan praktik langsung. Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., hadir untuk memberikan bimbingan langsung serta simulasi persidangan kepada para peserta.
Dalam sesi praktik tersebut, para peserta diajak untuk memahami tata cara penyusunan dokumen dan penyampaian keterangan dalam persidangan. “Simulasi ini penting agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jateng dapat menguasai teknis dan prosedur yang benar saat menyusun keterangan tertulis pada persidangan MK nantinya,” kata Dr. Suhartoyo.
Sementara itu, Prof. Dr. Saldi Isra menambahkan, “Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan Bawaslu kabupaten dan kota se Jateng dapat memahami peran penting mereka dalam memberikan keterangan yang obyektif dan akurat, serta berperan aktif dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu.”
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kesiapan seluruh Bawaslu di Jawa Tengah dalam menangani potensi perselisihan hasil pemilihan tahun 2024, serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyelesaian sengketa Pemilihan.
Kontributor : Maris