Scroll Top

KPU KABUPATEN KLATEN TUNDA LAGI PENETAPAN DPRD KABUPATEN KLATEN

WhatsApp Image 2019-07-23 at 10.28.29

 

Berdasarkan instruksi KPU RI,  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten klaten menunda lagi rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon Anggota DPRD terpilih hasil pemilu serentak 17 April 2019 di Hotel Grand Tjokro Klaten (22/7/2019).

Perkara yang bergulir di Mahkamah Konstitusi ( MK ) baik yang digugat hanya DPR RI maupun DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/kota, kita tidak mengetahui konsekuensi hukum terhadap jenis pemilihan lainya hal ini disebabkan Pemilu yang bersifat Nasional sehingga untuk semua perkara atau sengketa pemilu walaupun locus tidak berada di Kabupaten/Kota maka KPU Kabupaten/Kota belum bisa melakukan penetapan DPRD kabupaten sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi yang bermuatan Hukum.

Ketua KPU Kabupaten Klaten mengatakan Rapat Pleno tidak bisa dilaksanakan karena dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK ) untuk dapil V Jawa Tengah DPR RI tidak dibacakan sehingga untuk penetapan Caleg DPRD Kabupaten Klaten harus menunggu hingga putusan akhir MK.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten mengatakan” perkara yang tidak dinyatakan dismissal tidak pula dinyatakan lanjut harus menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian sehinnga penundaan penetapan perolehan kursi Caleg DPRD Kabupaten Klaten sudah sesuai, karena untuk Dapil V Jawa Tengah DPR RI tidak disebutkan dalam putusan dismissal ”.

Kontributor : Humas Bawaslu Kab. Klaten

Leave a comment

Skip to content