Scroll Top

Sekilas Bawaslu Jateng

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) kepala biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

Belakangan, lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang banyak merubah struktur, kewenangan, fungsi dan tugas Bawaslu. Berdasarkan UU tersebut, Bawaslu kabupaten/kota sudah tidak lagi berbentuk adhoc (sementara) tapi sudah berbentuk permanen dengan periodisasi kerja lima tahunan. Sedangkan untuk Panwascam masih bersifat adhoc.

Di Tingkat Provinsi, Bawaslu Jawa Tengah dipimpin oleh tujuh orang anggota. Dari tujuh anggota itu dibagi ke tujuh koordinator divisi, yaitu divisi hukum, data dan informasi (Fajar Saka) sekaligus menjadi ketua Bawaslu Jawa Tengah; Divisi SDM (Sri Sumanta); Divisi Organisasi (Gugus Risdiyanto); Divisi Sengketa (Heru Cahyono); Divisi Penindakan (Sri Wahyu Ananingsih);  Divisi Pengawasa (Anik Sholihatin); dan Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Rofiuddin). Roda Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki dua tugas yakni melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Dari kedua tugas tersebut, Bawaslu lebih mengedepankan pengawasan Pemilu berbasis pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam Pemilu.

STRUKTUR ORGANISASI BAWASLU JAWA TENGAH

Skip to content