Jakarta – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadiri Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (4 Januari 2025).
Dalam agenda tersebut Anggota Bawaslu Jateng Diana Ariyanti dan Wahyudi Sutrisno bersama dengan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hadir untuk mendengarkan pengucapan putusan/ketetapan. Putusan/ketetapan yang dibacakan oleh MK RI untuk perselihan hasil Pemilihan di wilayah Jawa Tengah pada hari ini, yaitu Perkara dengan Nomor register PHP Gub dan Wagub Jateng: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025; PHP Bupati dan Wabup Klaten: 22/PHPU.GUB-XXIII/2025 serta PHP Walikota dan Wakil Walikota Semarang: 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama MK RI dengan susunan majelis Hakim Suhartoyo (Ketua MK/Ketua Majelis), Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menjelaskan, sidang hari merupakan penentuan MK RI dalam menetapkan perihal penarikan permohonan yang dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi pada persidangan sebelumnya. Dalam sidang ini juga akan ditetapkan terkait dengan penarikan permohonan yang dilakukan oleh prinsipal/kuasa hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Klaten dan Kota Semarang.
“Hari ini agendanya mendengarkan penetapan yang dilakukan oleh MK RI terhadap 3 perkara (di Jawa Tengah) yang sebelumnya telah ditarik pihak pemohon,” jelas Diana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.
Diana Ariyanti menyatakan, hasil dari penetapan Mahkamah terhadap ketiga perkara tersebut, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam pertimbangan hakim, ditetapkan permohonan ditarik dan tidak dapat diajukan kembali.
Selain itu saat ditemui, Diana menambahkan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Pemalang: 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan ditetapkan Kamis (5/2).
“Tugas Bawaslu Jateng, Bawaslu Kota Semarang dan Bawaslu Kabupaten Klaten pungkas untuk ketiga perkara tersebut. Apresiasi kami sampaikan (kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota) karena telah serius dalam penyusunan keterangan tertulis yang lalu“ ucap Diana.
