Ungaran – Bawaslu Jateng sampaikan problematika dan arah evaluasi yang harus dilakukan untuk kinerja Sentra Gakkumd di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rabu (26 Februari 2025)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Husain sampaikan Bawaslu Tidak bisa memaksa budaya dari masing masing institusi namun secara kelembagaan sentra Gakkumdu masih melekat pada Bawaslu oleh karenanya harus mengikuti rule dari Bawaslu.
Husain juga singgung terkait SDM seperti penyidik dan penuntut diharapkan menjalankan tugas secara penuh waktu. Agar telaah dan analisa kasus dapat lebih mendalam.
Sebagai catatan terdapat 145 Laporan/temuan yang disampaikan, 100 laporan/temuan diregistrasi, 98 dihentikan di tingkat Bawaslu dan 2 diputus pengadilan.
Lebih lanjut Husain sampaikan terdapat lima Kabupaten/Kota dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan terbanyak diantaranya seperti 13 kasus di Boyolali, 10 kasus di Kab Purworejo, 8 kasus di Kab Demak, 5 kasus di Kebumen, Kudus, Pekalongan dan Wonogiri.
Husain beberkan beberapa problematika seperti belum optimalnya pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan Ketika terjadi proses penanganan tindak pidana di Bawaslu, seperti halnya saat proses klarifikasi tidak dilakukan pendampingan. Namun hal ini juga menjadi cambuk untuk Bawaslu RI mengadakan pelatihan meningkatkan kemapuan melakukan klarifikasi.
“Sulitnya menyatukan pendapat dan pemahan dalam sentra Gakkumdu juga menjadi tantangan yang harus di evaluasi,” ungkap Husain.
Langkah selanjutnya tegas Husain sebagai bahan evaluasi harus segera menegaskan regulasi peraturan perundang undangan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana. Hal tersebut kiranya juga menjadi evaluasi ditingkat pusat, karena kebijakan Bawaslu tersentral di pusat.