Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan studi komparatif dari mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) di Media Center Bawaslu Jateng, Selasa (16/12/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, didampingi para Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Studi komparatif ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami mekanisme pengawasan pemilu sebagai bagian dari praktik demokrasi, termasuk yang dapat diterapkan di lingkungan kampus.
Dalam pemaparannya, Diana Ariyanti menjelaskan bahwa tugas, fungsi, serta kewenangan Bawaslu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pengawasan seluruh tahapan pemilu.
Diana juga menjelaskan bahwa siklus pemilu terbagi ke dalam tiga fase, yaitu sebelum pemilu, saat pemilu, dan sesudah pemilu. Selain itu, terdapat tiga komponen utama dalam pemilu, yakni pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
“Penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Bawaslu dan KPU merupakan satu kesatuan yang saling berkolaborasi dalam penyelenggaraan pemilu, sedangkan DKPP berwenang menangani persoalan etik penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana menyampaikan bahwa apabila terdapat ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu.
Pada kesempatan tersebut, mahasiswa UNISSULA tampak antusias mengikuti sesi diskusi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem kepemiluan dan pengawasan demokrasi di Indonesia.



Kontributor: Yusuf
Editor: Humas Bawaslu Jateng