Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan
Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan, mencegah terjadinya pelanggaran, menangani pelanggaran (administrasi, pidana, kode etik), serta menyelesaikan sengketa proses.
Bawaslu tetap bekerja dengan melakukan evaluasi, menyusun laporan, mengawasi tahapan pemilu selanjutnya (jika ada), serta menyelenggarakan pendidikan pengawas partisipatif bagi masyarakat.
Ya, seluruh informasi publik di Bawaslu dapat diakses kecuali informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke meja layanan informasi publik (PPID) di kantor Bawaslu, melalui surat, telepon/faks, maupun via aplikasi atau formulir permohonan informasi yang disediakan di situs web resmi Bawaslu.
Layanan penyediaan informasi diberikan secara gratis, namun jika pemohon meminta salinan, cetakan, atau penggandaan data, biaya dibebankan kepada pemohon.