Scroll Top

Sidang Putusan Pendahuluan, Putuskan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

S1010001_Moment

 

Keterangan Gambar : Majelis Sidang Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Membacakan Putusan Pendahuluan

Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan menerima dan menindaklajuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 lantaran memenuhi syarat formil dan materil Sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin (17/6/2019).

Sidang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal didampingi tiga anggota Bawaslu Kabupaten Tegal lainnya yaitu Harpendi Dwi Pratiwi, Sri Anjarwati, dan Buhori Muslim.

Dalam putusannya, Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan laporan yang dibacakan bergantian ini diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan. Laporan yang diterima dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan laporan serta pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Menetapkan, satu menyatakan laporan diterima, dua menyatakan laporan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tegas Ikbal Faizal untuk laporan tersebut.

Adapun laporan yang diterima teregister dengan Nomor  001/LP/ADM/BWSL.KAB.TEGAL/V/2019 atas nama pelapor H. Sururi (Caleg DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar) yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya yaitu Putra Fajar Sujaya, S.H., C.L.A dan Tri Wibowo, S.H., dari Kantor Advokat MM Law Office  yang beralamat kantor di jalan  Gatot Subroto Nomor 99 RT 001 RW 003 Dukuhsalam, Slawi diterima dan pihak pelapor adalah KPU Kabupaten Tegal.

Ikbal di akhir sidang menyatakan, para pihak mempersiapkan segala hal dalam agenda sidang selanjutnya. “Untuk itu pelapor dan terlapor bisa hadir pada sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan, jawaban dari terlapor sekaligus untuk membawa alat bukti serta pemeriksaan saksi”. Pungkas Ikbal.

sumber : tegalkab.bawaslu.go.id

Leave a comment

Skip to content