Scroll Top

Awasi Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara

51difable

51difableSurakarta-Ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis (Bintek) Bagi Relawan Pilpres dari Unsur Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pusat Rehabilitasi Bersumberdaya Manusia (PPRBM) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah di Hotel Pramesthi, Kartasura, Selasa (1/7/2014), Teguh Purnomo, koordinator divisi pengawasan Bawaslu Jawa Tengah menjelaskan berbagai hal terkait Pilpres 9 Juli 2014. “Difabel itu kelompok berkebutuhan khusus.Mereka lebih memahami apa yang menjadi kebutuhannya. Kami dari  Bawaslu mengawasi apakah Pemilu sudah akses untuk difabel. Apa-apa saja yang harus disiapkan dan diawasi. Kalau mereka (KPPS) tidak menyediakan apa yang sudah menjadi ketentuan, bisa dianggap melanggar. Kalau TPS tidak akses atau tidak merespon, itu juga sudah melanggar. Kita mengawasi TPS akses tidak? Juga jalan menuju tempat pencoblosan, serta  sarana dan prasarananya,”tutur Teguh Purnomo.

Selain itu Bawaslu juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Juga upaya preventif adanya pelanggaran dan koordinasi dengan Bawaslu jika ada pelanggaran. Terkait tindak pidana pada Pilpres berupa pelanggaran-pelanggaran, waktu lapornya adalah tiga hari. “Waktu pelaporan memang sangat terbatas, berbeda dengan Pileg yang waktunya 7 hari setelah Pileg. Ini berdasar Undang-undang nomor 42 tahun 2008. Bawaslu cuma mengikuti aturan,”imbuh Teguh Purnomo.

Bawaslu juga mengungkapkan bagaimana regulasi ini bisa dilaksanakan. Hal itu terkait  antara lain soal pendataan calon pemilih. Ada enam isu menarik yang ditangani oleh Bawaslu Jawa Tengah antara lain daftar pemilih yang sampai sekarang belum selesai, yakni tentang nanti ada daftar pemilih khusus dan daftar  pemilih tambahan. Diharapkan jangan sampai KPPS  tidak tahu lalu tidak memfasilitasi. Lalu isu kedua adalah isu calon presiden (Capres) terkait isu tindak pidana dan pelanggaran HAM. Potensi-potensi rawan jelas ada dan pengawas membantu menjelaskan aturannya seperti apa. Isu berikutnya adalah masa kampanye dengan banyaknya alat peraga yang melanggar,politik uang, dan birokrasi. Lalu isu kerawanan di  masa tenang,  yang perlu diwaspadai sama yakni politik uang, intimidasi dan birokrasi. “Berkali-kali saya mengingatkan jika Jawa Tengah itu terdiri dari 35 kabupaten/kota. Dari 33 ini ada 33 kepala daerah sebagai pengurus partai politik. Makanya kami memberi pengawasan lebih. Kami  jumpai mereka dan meyakinkan bahwa kami mengawal dari awal pelaksanaan Pilpres kali ini,” pungkas Teguh Purnomo.

sumber : www.solider.or.id

Leave a comment

Skip to content