Lompat ke isi utama

Berita

Anik Sholihatun: Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Yang Sama Dalam Pemilu

Anik Sholihatun: Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Yang Sama Dalam Pemilu
Semarang – Sesuai dengan Pasal 5 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, Jumat 26/04/2024 Hal tersebut diungkapkan oleh Korda APD (Akademi Pemilu & Demokrasi) Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jumat 26/4/2024 Anik menyampaikan, terdapat 187.501 pemilih penyandang disabilitas terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 namun rata – rata sekitar 31% saja untuk semua jenis pemilu, pemilih difabel yang hadir ke TPS. “Hal ini termasuk prosentasi yang rendah, mungkin terdapat pelayanan atau informasi yang kurang tersampaikan kepada kelompok disabilitas,” kata Anik saat menyampaikan paparan. Wanita asal Jepara tersebut menyoroti adanya etika pelayanan badan ad hoc penyelenggara pemilu bagi pemilih difabel yang harus ditingkatkan. Kedua adanya perspektif anggaran terbatas padahal semangatnya menghadirkan inklusifitas. “Ketiga bisa jadi materi publikasi dari para kontestan masih sulit diakses seperti tidak tersedia dalam format yang tidak ramah disabilitas,” tegas Anik. Lebih lanjut Anik menjelaskan bahwa masih rendahnya prosentase keterlibatan disabilitas dapat disoroti dari beberapa aspek tidak hanya dari sisi penyelenggara saja. Namun, penyelenggara baik KPU dan Bawaslu mampu bersinergi merumuskan inovasi yang memprioritaskan kebutuhan disabilitas. Selain itu Anik juga menyarankan agar pemantau pemilu dapat menjadi official observer terhadap pelaksanaan perlindungan dan pelayanan kelompok disabilitas disamping penyelenggara terus berbenah memetakan inovasi yang dapat diciptakan. “Memperkuat simpul jejaring dan aktif membangun komunikasi dengan penyelenggara, peserta dan pemantau pemilu untuk meningkatkan standar pemilu inklusif,” kata Anik saat memberikan rekomendasi.   Kontribur: Yusuf MA
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle