BPK Nyatakan Pengelolaan Belanja Pilkada Bawaslu Jateng Sesuai Ketentuan
|
Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I Tahun 2025, Kamis 15 Januari 2026.
Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, jajaran Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, serta pejabat struktural Bawaslu Jateng. Kehadiran rombongan Bawaslu Jateng disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah.
Pemeriksaan mencakup dokumen pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan sampel pemeriksaan pada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kota Semarang, serta Bawaslu Kabupaten Banyumas, Grobogan, Boyolali, dan Brebes. Proses pemeriksaan berlangsung selama 35 hari, sejak 9 September hingga 23 Oktober 2025.
Ketua Bawaslu Jawa, Tengah Muhammad Amin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, objektif, dan konstruktif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan kepatuhan yang telah dilaksanakan dengan baik. Masukan, temuan, dan rekomendasi yang disampaikan akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan agar pengelolaan keuangan ke depan semakin tertib, patuh terhadap peraturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Amin.
Ia juga menilai komunikasi dan kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berjalan efektif. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan Bawaslu di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi J. Rahmatullah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Bawaslu Jawa Tengah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi sampel telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Keputusan Bawaslu Nomor 272 Tahun 2024, dalam semua hal yang material,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan ini menegaskan komitmen Bawaslu Jawa Tengah dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan Pilkada, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Jateng